Contoh Perdes Tentang Pilkades
Insan Desa Institute - Pilkades (Pemilihan kepala
desa) dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota dan dapat
dilaksanakan secara bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam waktu 6
(enam) tahun. Jika terjadi kekosongan jabatan maka bupati/walikota menunjuk
pejabat kepala desa yang berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan
pemerintahan kabupaten/kota. Pemilihan kepala desa dilaksanakan melalui
beberapa tahapan, yaitu 1.Persiapan; 2.Pencalonan; 3.Pemungutan suara; dan 4.Penetapan.
Untuk pelaksanaannya
Pemerintah Daerah Kabupaten membuat Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan
Pilkades Serentak, kemudian peraturan secara teknisnya nya diatur kembali dalam
perbup yang dapat dijabarkan kembali dalam peraturan desa yang dibuat oleh BPD
dan Pemerintah Desa.
Berikut adalah contoh
Draft Peraturan Desa tentang Pelaksanaan Pilkades Klik Disini Untuk Download
Note:
Contoh Draft Peraturan Desa tersebut mengacu pada Perda dan Perbup Kabupaten
Sumedang, bagi daerah lain bisa menyesuaikannya dengan Perda/Perbup di
daerahnya masing-masing.