Insan Desa Institute - Pilkades (Pemilihan kepala desa) dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota dan dapat dilaksanakan secara bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam waktu 6 (enam) tahun. Jika terjadi kekosongan jabatan maka bupati/walikota menunjuk pejabat kepala desa yang berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintahan kabupaten/kota. Pemilihan kepala desa dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu 1.Persiapan; 2.Pencalonan; 3.Pemungutan suara; dan 4.Penetapan.


Untuk pelaksanaannya Pemerintah Daerah Kabupaten membuat Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pilkades Serentak, kemudian peraturan secara teknisnya nya diatur kembali dalam perbup yang dapat dijabarkan kembali dalam peraturan desa yang dibuat oleh BPD dan Pemerintah Desa.

Berikut adalah contoh Draft Peraturan Desa tentang Pelaksanaan Pilkades Klik Disini Untuk Download

Note: Contoh Draft Peraturan Desa tersebut mengacu pada Perda dan Perbup Kabupaten Sumedang, bagi daerah lain bisa menyesuaikannya dengan Perda/Perbup di daerahnya masing-masing.