Format Perdes & Perkades Tentang Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2019
Menurut ketentuan Pasal 40 dan 41 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengengelolaan Keuangan Desa,
Pemerintah Desa dapat melakukan
Perubahan APBDesa, yang pengaturannya yaitu sebagai berikut :
Pasal 40
1.
Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APB Desa
apabila terjadi:
a.
penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa
pada tahun anggaran berjalan;
b.
sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan
pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan;
c.
keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran
antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; dan
d.
keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus
digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
2.
Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
3.
Kriteria keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai Pengelolaan Keuangan
Desa.
4.
Perubahan APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa dan tetap
mempedomani RKP Desa.
Pasal 41
1.
Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap
Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa sebelum Rancangan
Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa ditetapkan.
2.
Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila terjadi:
a.
penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa
pada tahun anggaran berjalan;
b.
keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan
pergeseran antarobjek belanja; dan
c.
kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan
menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan.
3.
Kepala Desa memberitahukan kepada BPD mengenai
penetapan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa dan
selanjutnya disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui surat pemberitahuan
mengenai Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa.
Lalu bagaimana format Perdes dan Perkades tentang Perubahan APBDesa
tersebut ?
Note : Lampiran Rincian Keuangan dalam Perubahan APBDesa tersebut
mengikuti Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)
Oleh : Asep Jazuli
Pendamping Lokal Desa Kecamatan Cibugel
Kabupaten Sumedang