Materi Pelatihan Karang Taruna
Insan Desa Institute -
Sesuai dengan amanat Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial, maka Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah baik pusat
maupun daerah saja tetapi juga merupakan tanggung jawab masyarakat. Pemerintah
memiliki banyak keterbatasan baik dari segi personil maupun anggaran, oleh
karena itu peran aktif masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
sangat dibutuhkan.
Masyarakat baik
secara perseorangan maupun organisasi membutuhkan pembinaan, arahan dan
berbagai bentuk kegiatan pemberdayaan lainnya secara berkesinambungan agar
dapat berperan aktif dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Salah satu unsur yang paling strategis adalah
Karang Taruna sebagai Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang diakui
keberadaannya sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI
Nomor: 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Selengkapnya Klik Disini Untuk Download MateriPelatihan Karang Taruna