Insan Desa Institute - Ketentuan Umum UU Desa mendefinisikan Pembangunan Desa adalah “upaya peningkatan  kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa”. Sedangkan tujuan pembangunan desa dinyatakan di dalam pasal 78 ayat (1), yaitu “meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan”. “Dalam pelaksanaannya pembangunan desa penting untuk mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial” sebagaimana dinyatakan di dalam pasal 78 ayat (3).


Berdasarkan pasal 78, tahapan-tahapan dalam pembangunan desa terdiri dari: (i) perencanaan pembangunan desa; (ii) pelaksanaan pembangunan desa; (iii) pengawasan dan pemantauan pembangunan desa.  Dokumen Rencana Pembangunan Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan sebagai dasar penyusunan APB Desa. Penyusunan rencana desa itu dilakukan melalui Musrenbang Desa yang mengikutsertakan masyarakat.
Pada tataran perencanaan prinsip dasar yang menjadi acuan dalam Perencanaan Pembangunan Desa adalah kewenangan Desa untuk menyelenggarakan pembangunan. Prinsip inilah yang menjadi titik api dari semangat Desa Membangun, karena dalam regulasi UU Desa, Desa tidak lagi menjadi objek pembangunan.

Sebaliknya, Desa menjadi subjek yang secara aktif merencanakan, melaksanakan, dan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan. Pada saat yang sama, UU Desa menuntut agar partisipasi masyarakat Desa harus berlangsung secara optimal. Seindah apapun perencanaan pembangunan Desa, apabila tidak berasal dari partisipasi masyarakat Desa, bukanlah perencanaan yang baik. Apalagi apabila perencanaan tersebut tidak berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat Desa.

Di sinilah tugas Pendamping Desa, selain mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan, juga harus mendorong dan merangsang kehendak Pemerintah Desa dan masyarakat Desa untuk mengembangkan partisipasi dalam setiap siklus perencanaan pembangunan.

Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa, disebutkan bahwa Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.

Lebih lanjut dijelaskan, Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.

Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangu-nan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan dan Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong. Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.

Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa, pemerintah Desa didampingi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/ kota. Untuk mengoordinasikan pembangunan Desa, kepala desa dapat didampingi oleh tenaga pendamping profesional (PLD/PDP/PDTI/TAPM), kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga. Camat atau sebutan lain akan melakukan koordinasi pendampingan di wilayahnya.

Pembangunan desa mencakup pada kewenangan desa yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Selanjutnya pada tataran pelaksanaan pembangunan, Kepala Desa mengokordinasikan kegiatan pembangu-nan Desa yang dilaksanakan oleh perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa. Pelaksanaan kegiatan pembangu-nan Desa meliputi:pembangunan Desa berskala lokal Desa; danpembangunan sektoral dan daerah yang masuk ke Desa.

Pelaksanaan pembangunan Desa yang berskala lokal dikelola melalui swakelola Desa, kerjasama antar Desa dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga.Kepala Desa mengkoordinasikan persiapan dan pelaksanaan pembangu-nan Desa terhitung sejak ditetapkan APB Desa. Pembangunan Desa yang bersumber dari program sek-toral dan/atau program daerah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Dalam hal ketentuan menyatakan pelaksanaan program sektor dan/ atau program daerah diintegrasikan ke dalam pembangunan Desa, program sektor dan/atau program daerah di Desa dicatat dalam APB Desa. Dalam hal ketentuan menyatakan pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah didelegasikan kepada Desa, maka Desa mempunyai kewenangan untuk mengurus. Pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD.

Dalam hal pembahasan dalam musyawarah Desa tidak menyepakati teknis pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah, kepala Desa dapat mengajukan keberatan atas bagian dari teknis pelaksanaan yang tidak disepakati, disertai dasar pertimbangan keberatan dimaksud kepada bupati/walikota.

Kepala Desa mengokordinasikan pelaksanaan program sektor dan/ atau program daerah yang didelegasikan pelak-sanaannya kepada Desa. Pelaksanaan program sektor dan/ atau program daerah dilakukan oleh perangkat desa dan/ atau unsur masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, harus dilakukan pemantauan dan evaluasi secara partisipatif oleh masayarakat desa. Selanjutnya struktur birokrasi supra desa pun mempunyai tugas dan kewajiban untuk melakukan upaya pemberdayaan masyarakat Desa. Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa. Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa

Hasil pengawasan dan pemantauan pembangunan Desa menjadi dasar pembahasan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa. Pemantauan pembangunan Desa oleh masyarakat Desa dilakukan pada tahapan perencanaan pembangunan Desa dan tahapan pelaksanaan pembangunan Desa. Pemantauan tahapan perencanaan dilakukan dengan cara menilai penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa. Pemantauan tahapan pelaksanaan dilakukan dengan cara menilai antara lain: pengadaan barang dan/atau jasa, pengadaan bahan/ material, pengadaan tenaga kerja, pengelolaan administrasi keuangan, pengiriman bahan/ material, pembayaran upah, dan kualitas hasil kegiatan pembangunan Desa. Hasil pemantauan pembangunan Desa dituangkan dalam format hasil pemantauan pembangunan Desa.

Tahapan-tahapan dalam pembangunan desa yang terdiri dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan pemantauan merupakan struktur sistematik yang didalamnya memuat tentang kewenangan, azas, prinsip dan tujuan pembangunan itu sendiri. Yaitu peningkatan  kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Oleh : Asep Jazuli
Pendamping Lokal Desa pada P3MD Kabupaten Sumedang.