INSAN DESA INSTITUTE - Dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia posisi Kecamatan berkedudukan sebagai perangkat daerah kabupaten/kota sekaligus penyelenggara urlrsan pemerintahan umum. Sebagai pelaksana perangkat daerah kabupaten/kota, camat melaksanakan sebagian kewenangan bupati/wali kota yang dilimpahkan dan sebagai penyelenggara urusan pemerintahan umum, camat secara berjenjang melaksanakan tugas Pemerintah Pusat di wilayah Kecamatan. Dengan kedudukannya tersebut, Kecamatan mempunyai peran yang sangat strategis di kabupaten/kota, baik dari tugas dan fungsi, organisasi, sumber daya manusia, dan sumber pembiayaannya sehingga perlu pengaturan tersendiri yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan dengan Peraturan Pemerintah. 



Pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota kepada camat dilaksanakan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kecamatan dan mengoptimalkan pelayanan publik di Kecamatan sebagai perangkat daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Penyelenggaraan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota kepada camat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kecamatan merupakan salah satu perangkat daerah kabupaten/kota yang memiliki posisi yang relatif unik, dalam arti tidak memiliki urusan yang khusus (berbeda dengan SKPD lain, seperti Dinas Kesehatan atau Dinas Pendidikan), namun memiliki wilayah kerja yang melaksanakan fungsi-fungsi koordinasi dan penyelenggaraan pemerintahan umum. 

Camat selama ini memiliki kewenangan untuk urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan, yang merupakan tugas dari bupati/wali kota yang dilimpahkan kepada camat. Tugas camat lainnya adalah mengoordinasikan berbagai kegiatan di tingkat kecamatan; membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa/kelurahan; melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota yang ada di Kecamatan; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kaitannya dengan pembinaan dan pengawasan desa, yang “hanya” terdiri dari koordinasi,pembinaan, dan pengawasan maka besar wewenang kecamatan tergantung pada besar kecilnya pelimpahan wewenang dari pemerintah kabupaten/kota. Dengan kata lain, kewenangan delegatif sangat menentukan. Oleh karena itu, luas dan sempitnya kewenangan camat sangat tergantung dari delegasi kewenangan yang diberikan oleh bupati/ walikota.

Sementara pada sisi lain, peran kecamatan menjadi sangat penting dalam memandirikan desa. Karena jarak geografis dan rentang pembinaan pemerintah kabupaten dianggap “relatif jauh” dengan desa. Namun dalam pelaksanaannya, ternyata kecamatan lebih sering dianggap sebagai rantai birokrasi tambahan dalam komunikasi dan hubungan antara desa dengan kabupaten/kota.

Dalam kaitannya dengan desa, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda juga menyatakan bahwa salah satu mandat pembentukan kecamatan adalah untuk pemberdayaan masyarakat desa, seperti dinyatakan dalam Pasal 221 ayat 1 bahwa, “Daerah kabupaten/ kota membentuk Kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan”.

Terbitnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) “memaksa” pemerintah untuk berinovasi kembali dalam menentukan peran kecamatan, terutama dalam rangka mendorong kemandirian desa, melalui fasilitasi dan peningkatan kapasitas pemerintahan desa.

Karena tujuan dibentuknya UU Desa sendiri diantaranya adalah: 
  • mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
  • membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
  • meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
  • memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan 
  • memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.


Undang-Undang Desa ini memandatkan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam pelaksanaannya, dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan kepada perangkat daerah (Pasal 112 ayat 1 dan 2). Salah satunya adalah camat.

Hal ini dipertegas melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama Pasal 154 ayat 1 dan 2 yang menyatakan Camat atau sebutan lain melakukan tugas pembinaan dan pengawasan Desa, yang dilakukan melalui:

  1. fasilitasi penyusunan peraturan Desa dan peraturan kepala Desa;
  2. fasilitasi administrasi tata Pemerintahan Desa;
  3. fasilitasi pengelolaan keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa;
  4. fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  5. fasilitasi pelaksanaan tugas kepala Desa dan perangkat Desa;
  6. fasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala Desa;
  7. fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa;
  8. rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa; i) fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan Desa;
  9. fasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan;
  10. fasilitasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; 
  11. fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga kemasyarakatan;
  12. fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
  13. fasilitasi kerja sama antar-Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga;
  14. fasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang Desa serta penetapan dan penegasan batas Desa;
  15. fasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa;
  16. koordinasi pendampingan Desa di wilayahnya; dan
  17. koordinasi pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di wilayahnya.


Dengan demikian menjadi jelas, bahwa menurut UU Desa dan UU Pemda, kecamatan, di samping harus mengelola potensi internalnya, juga wajib memberikan pembinaan kepada pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, sehingga tujuan pengaturan desa tercapai yaitu desa yang berdaya dan mandiri.

Dalam konteks pemberdayaan masyarakat desa, maka keberadaan kecamatan hendaknya dapat dimanfaatkan secara optimal, sehingga anggaran dan fasilitas yang digunakan untuk pembiayaan kecamatan yang disuplai oleh APBD dapat memberi manfaat besar bagi masyarakat desa. Semoga !!!

Disarikan dari berbagai sumber***

Oleh : Cep Asjul