Infrastruktur telekomunikasi merupakan suatu kebutuhan mendasar untuk mendorong pertumbuhan sektor lainnya, termasuk untuk mengembangkan dan meningkatkan pelayanan dan kualitas hidup bagi masyarakat. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengamanatkan bahwa telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika dan kepercayaan pada diri sendiri. Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi tersebut adalah untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.


Pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi berperan penting dalam melaksanakan pemerataan infrastruktur telekomunikasi, khususnya di wilayahwilayah Kewajiban Pelayanan Universal (KPU) atau Universal Service Obligation (USO). KPU/USO sendiri merupakan program Pemerintah dalam memberikan pemerataan pelayanan di bidang telekomunikasi dan informatika kepada publik. Kewajiban pelayanan tersebut dilakukan untuk mengurangi kesenjangan digital di daerah khususnya daerah pedesaan, tertinggal, dan terluar, yang secara ekonomi sulit dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi komersial.

Wilayah terluar dan terdepan Indonesia seperti di daerah pelosok dan perbatasan sering mengalami kesulitan mendapatkan akses telekomunikasi yang memadai, jauh tertinggal dari wilayah-wilayah lainnya sehingga disebut wilayah 3T (Terluar, Terdepan, Tertinggal). Biaya akses telekomunikasi yang tinggi di wilayah 3T menyebabkan masyarakat sulit menjangkau informasi dan layanan dasar.

Disinilah diperlukan adanya jaringan backbone telekomunikasi berupa jaringan serat optik menghubungkan seluruh wilayah Indonesia. Proyek Palapa Ring berangkat dari ide yang ditawarkan dalam Indonesia Infrastructure Summit (IIS) Jakarta tahun 2005 untuk menjawab kebutuhan akan tersedianya akses telekomunikasi khususnya data dan internet yang cepat dan berkualitas merata di seluruh penjuru nusantara. Konsep backbone ini dikenal dengan nama Palapa Ring yang berasal dari kata Sumpah Palapa dari Patih Gajah Mada yang bersumpah untuk menyatukan nusantara.

Palapa Ring adalah Proyek Strategis Nasional pembangunan jaringan tulang punggung (backbone networks) serat optik nasional yang menghubungkan seluruh kota/kabupaten di Indonesia dengan jaringan serat optik. Proyek bertujuan untuk pemerataan akses dan harga dari layanan internet cepat (broadband) di seluruh kota/kabupaten di Indonesia. Proyek Palapa Ring dilaksanakan dengan 2 (dua) skema, yaitu Skema KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha) dan Skema Non-KPBU.

Proyek Palapa Ring dengan Skema KPBU atau Public Private Partnership (PPP), dilaksanakan oleh Kementerian Kominfo melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) yang menjangkau total 90 kabupaten/kota yang terdiri dari 57 kabupaten/kota layanan dan 33 kabupaten/kota interkoneksi, di 11 provinsi. Sedangkan untuk skema Non-KPBU dikerjakan oleh PT Telkom di 457 kabupaten/kota di Indonesia dengan panjang jaringan kurang lebih 9.300 kilometer.

Proyek Palapa Ring dengan Skema KPBU menghubungkan jaringan sepanjang 12.128 kilometer dari barat hingga timur Indonesia, yang akan mengitari Indonesia di darat dan di laut. Perinciannya, Palapa Ring Paket Barat menjangkau wilayah Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kalimantan Barat dengan jaringan laut sepanjang 1.743 kilometer dan darat sepanjang 404 kilometer. Jaringannya menghubungkan 5 kabupaten/kota layanan dan 7 kabupaten/kota interkoneksi.

Kemudian, Palapa Ring Paket Tengah meliputi wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara dan Kalimantan Timur dengan panjang jaringan 1.798 kilometer di laut dan 1.304 kilometer di darat yang menghubungkan 17 kabupaten/kota layanan dan 10 kabupaten/kota interkoneksi. Sedangkan, Palapa Ring Paket Timur meliputi wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua dan Papua Barat dengan panjang 4.426 kilometer di laut dan 2.452 kilometer di darat, yang menghubungkan 35 kabupaten/kota layanan dan 16 kabupaten/kota interkoneksi.

Proyek Palapa Ring yang dilaksanakan oleh BAKTI Kementerian Kominfo terdiri dari tiga paket, yaitu Palapa Ring Paket Barat, Palapa Ring Paket Tengah, dan Palapa Ring Paket Timur. Keseluruhan paket palapa ring sudah rampung 100% dan sudah memasuki masa operasional dan komersial, dengan masing-masing tanggal penyelesaian konstruksi sebagai berikut:
  • Palapa Ring Paket Barat diselesaikan pada tanggal 2 Maret 2018
  • Palapa Ring Paket Tengah diselesaikan pada tanggal 21 Desember 2018
  • Palapa Ring Paket Timur diselesaikan pada tanggal 29 Agustus 2019

Untuk pelaksanaan proyek, Pemerintah telah menunjuk 3 (tiga) Badan Usaha Pelaksana (BUP) Proyek Palapa Ring sebagai berikut:

  • Palapa Ring Paket Barat dilaksanakan oleh PT. Palapa Ring Barat
  • Palapa Ring Paket Tengah dilaksanakan oleh PT. LEN Telekomunikasi Indonesia
  • Palapa Ring Paket Timur dilaksanakan oleh PT. Palapa Timur Telematika

Pembiayaan Proyek Palapa Ring diterapkan dengan skema Availability Payment (AP) yaitu, Pemerintah baru memulai pembayaran penggantian modal yang ditanamkan investor (Capex) ditambah dengan biaya operasional (Opex) serta keuntungan setelah proyek beroperasi berdasarkan tingkat ketersediaan layanan, yang dibayarkan per bulan selama masa perjanjian yaitu selama 15 (lima belas) tahun. Total biaya modal (Capex) yang dikeluarkan untuk Proyek Palapa Ring adalah sekitar Rp. 7 Trilyun, dan total jumlah Availability Payment (AP) yang harus dibayarkan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha Pelaksana (BUP) sekitat Rp. 21 Trilyun selama 15 tahun.

Kehadiran Palapa Ring merupakan salah satu bentuk realisasi dari amanat yang diberikan kepada Pemerintah dalam hal pemerataan layanan telekomunikasi di Indonesia.
Chyntia Devina

Sumber : Indonesiabaik.id