Palapa Ring: Internet Cepat Tersedia di Seluruh Indonesia
Infrastruktur telekomunikasi
merupakan suatu kebutuhan mendasar untuk mendorong pertumbuhan sektor lainnya,
termasuk untuk mengembangkan dan meningkatkan pelayanan dan kualitas hidup bagi
masyarakat. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
mengamanatkan bahwa telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat,
adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika dan kepercayaan
pada diri sendiri. Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi tersebut adalah untuk
mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan
kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
Pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian
Komunikasi dan Informatika melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan
Informasi berperan penting dalam melaksanakan pemerataan infrastruktur
telekomunikasi, khususnya di wilayahwilayah Kewajiban Pelayanan Universal (KPU)
atau Universal Service Obligation (USO). KPU/USO sendiri
merupakan program Pemerintah dalam memberikan pemerataan pelayanan di bidang
telekomunikasi dan informatika kepada publik. Kewajiban pelayanan tersebut
dilakukan untuk mengurangi kesenjangan digital di daerah khususnya daerah
pedesaan, tertinggal, dan terluar, yang secara ekonomi sulit dilakukan oleh
penyelenggara telekomunikasi komersial.
Wilayah terluar dan terdepan Indonesia seperti di
daerah pelosok dan perbatasan sering mengalami kesulitan mendapatkan akses
telekomunikasi yang memadai, jauh tertinggal dari wilayah-wilayah lainnya
sehingga disebut wilayah 3T (Terluar, Terdepan, Tertinggal). Biaya akses
telekomunikasi yang tinggi di wilayah 3T menyebabkan masyarakat sulit menjangkau
informasi dan layanan dasar.
Disinilah diperlukan adanya jaringan backbone telekomunikasi
berupa jaringan serat optik menghubungkan seluruh wilayah Indonesia. Proyek
Palapa Ring berangkat dari ide yang ditawarkan dalam Indonesia
Infrastructure Summit (IIS) Jakarta tahun 2005 untuk menjawab
kebutuhan akan tersedianya akses telekomunikasi khususnya data dan internet
yang cepat dan berkualitas merata di seluruh penjuru nusantara. Konsep backbone
ini dikenal dengan nama Palapa Ring yang berasal dari kata Sumpah Palapa dari
Patih Gajah Mada yang bersumpah untuk menyatukan nusantara.
Palapa Ring adalah Proyek Strategis Nasional
pembangunan jaringan tulang punggung (backbone networks) serat optik
nasional yang menghubungkan seluruh kota/kabupaten di Indonesia dengan jaringan
serat optik. Proyek bertujuan untuk pemerataan akses dan harga dari layanan
internet cepat (broadband) di seluruh kota/kabupaten di Indonesia.
Proyek Palapa Ring dilaksanakan dengan 2 (dua) skema, yaitu Skema KPBU (Kerja
Sama Pemerintah dan Badan Usaha) dan Skema Non-KPBU.
Proyek Palapa Ring dengan Skema KPBU atau Public
Private Partnership (PPP), dilaksanakan oleh Kementerian Kominfo
melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) yang
menjangkau total 90 kabupaten/kota yang terdiri dari 57 kabupaten/kota layanan
dan 33 kabupaten/kota interkoneksi, di 11 provinsi. Sedangkan untuk skema
Non-KPBU dikerjakan oleh PT Telkom di 457 kabupaten/kota di Indonesia dengan
panjang jaringan kurang lebih 9.300 kilometer.
Proyek Palapa Ring dengan Skema KPBU menghubungkan
jaringan sepanjang 12.128 kilometer dari barat hingga timur Indonesia, yang
akan mengitari Indonesia di darat dan di laut. Perinciannya, Palapa Ring Paket
Barat menjangkau wilayah Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kalimantan Barat
dengan jaringan laut sepanjang 1.743 kilometer dan darat sepanjang 404
kilometer. Jaringannya menghubungkan 5 kabupaten/kota layanan dan 7
kabupaten/kota interkoneksi.
Kemudian, Palapa Ring Paket Tengah meliputi wilayah
Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara dan Kalimantan
Timur dengan panjang jaringan 1.798 kilometer di laut dan 1.304 kilometer di
darat yang menghubungkan 17 kabupaten/kota layanan dan 10 kabupaten/kota
interkoneksi. Sedangkan, Palapa Ring Paket Timur meliputi wilayah Nusa Tenggara
Timur, Maluku, Papua dan Papua Barat dengan panjang 4.426 kilometer di laut dan
2.452 kilometer di darat, yang menghubungkan 35 kabupaten/kota layanan dan 16
kabupaten/kota interkoneksi.
Proyek Palapa Ring yang dilaksanakan oleh BAKTI
Kementerian Kominfo terdiri dari tiga paket, yaitu Palapa Ring Paket Barat,
Palapa Ring Paket Tengah, dan Palapa Ring Paket Timur. Keseluruhan paket palapa
ring sudah rampung 100% dan sudah memasuki masa operasional dan komersial,
dengan masing-masing tanggal penyelesaian konstruksi sebagai berikut:
- Palapa Ring Paket
Barat diselesaikan pada tanggal 2 Maret 2018
- Palapa Ring Paket
Tengah diselesaikan pada tanggal 21 Desember 2018
- Palapa Ring Paket
Timur diselesaikan pada tanggal 29 Agustus 2019
Untuk pelaksanaan proyek, Pemerintah telah menunjuk 3
(tiga) Badan Usaha Pelaksana (BUP) Proyek Palapa Ring sebagai berikut:
- Palapa Ring Paket
Barat dilaksanakan oleh PT. Palapa Ring Barat
- Palapa Ring Paket
Tengah dilaksanakan oleh PT. LEN Telekomunikasi Indonesia
- Palapa Ring Paket
Timur dilaksanakan oleh PT. Palapa Timur Telematika
Pembiayaan Proyek Palapa Ring diterapkan dengan
skema Availability Payment (AP) yaitu, Pemerintah baru memulai
pembayaran penggantian modal yang ditanamkan investor (Capex) ditambah
dengan biaya operasional (Opex) serta keuntungan setelah proyek
beroperasi berdasarkan tingkat ketersediaan layanan, yang dibayarkan per bulan
selama masa perjanjian yaitu selama 15 (lima belas) tahun. Total biaya modal (Capex)
yang dikeluarkan untuk Proyek Palapa Ring adalah sekitar Rp. 7 Trilyun, dan
total jumlah Availability Payment (AP) yang harus dibayarkan
oleh Pemerintah kepada Badan Usaha Pelaksana (BUP) sekitat Rp. 21 Trilyun
selama 15 tahun.
Kehadiran Palapa Ring merupakan salah satu bentuk
realisasi dari amanat yang diberikan kepada Pemerintah dalam hal pemerataan
layanan telekomunikasi di Indonesia.
Chyntia Devina
Sumber : Indonesiabaik.id