Notifikasi
General

PEMERINTAHAN DESA BERBASIS DIGITAL


INSAN DESA INSTITUTE - Dunia sedang berada di masa transisi perubahan Era, dari era teknologi Industri menuju era digital, Pendorong utama Era Digital ini adalah perkembangan tekonologi Informasi, Revolusi Big Data dan Revolusi Konektivitas (internet of Things). Dalam dunia pemeritahan kita mengenal dengan konsep e-government.

Digital government merupakan pengembangan dari konsep e-government dengan lebih menitikberatkan pada keikutsertaan masyarakat pada pengumpulan dan pemanfaatan data.

Ilustrasi Gambar : freepick

Beberapa komponen pendukung digital government antara lain: big data and knowledge management, cloud computing dan pusat data, cyber security, manajemen informasi, layanan pelanggan, jaringan, serta dukungan teknologi mobile.

Begitupun dengan konsep pengembangan pemerintahan desa digital. Desa Digital atau Digital Village merupakan suatu konsep tentang pengembangan desa dengan memanfaatkan teknologi digital baik dalam pelayanan publik maupun pengembangan kawasan, seperti infrastruktur, teknologi informasi, komunikasi, transportasi, zonasi, irigasi / drainasi dan energi. Dengan desa digital diharapkan mampu untuk menurunkan biaya dan meningkatkan pelayanan publik serta taraf hidup masyarakat desa.

Untuk merealisasikan konsep pemerintahan desa berbasis digital setidaknya ada beberapa syarat penting yang harus tersedia terutama yang berkaitan dengan ketersediaan data atau sistem informasi yang paling basic, yaitu :
                                                          
Pertama, Ketersediaan Data dan Informasi Kependudukan
Keadaan dan perubahan: daftar penduduk desa, pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, tingkat pendidikan, kepemilikan identitas hukum, dan pekerjaan.

Kedua, Ketersediaan Data dan Informasi Pendidikan
Kondisi khusus pendidikan anak-anak usia sekolah, termasuk status bersekolah, tidak bersekolah, dan putus sekolah—yang dipilah berdasarkan gender.

Ketiga, Ketersediaan Data dan Informasi Kesehatan
Data dan informasi wabah, penyakit endemik, data ibu hamil dan kepatuhan pemeriksaan kehamilan/prenatal/postnatal, data anak balita dan status gizi, angka kematian ibu dan bayi. Juga termasuk informasi mengenai fasilitas dan tenaga kesehatan tingkat desa.

Keempat, Ketersediaan Data dan Informasi Kondisi Sarana dan Prasarana Dasar

Perumahan, air bersih, dan sanitasi; menggambarkan keadaan perumahan menurut kelayakan kesehatan lingkungan, termasuk akses air bersih dan fasilitas sanitasi.

Kelima, Ketersediaan Data dan Informasi Kemiskinan dan kerentanan
Identifikasi rumah tangga berdasarkan status sosial ekonomi, khususnya rumah tangga miskin dan rentan, termasuk yang dikepalai oleh perempuan dan/atau disabilitas, penerima program perlindungan sosial.

Keenam, Ketersediaan Data dan Informasi Pembangunan
Perencanaan: data rencana pembangunan jangka menengah, rencana tahunan; hasil kegiatan-kegiatan pembangunan; dan inventaris proyek.

Ketujuh, Ketersediaan Data dan Informasi Keuangan Desa
Data anggaran desa, penggunaan anggaran, dan penyertaan modal oleh desa

Kedelapan, Ketersediaan Data dan Informasi Aset Desa
Daftar aset dan perubahan aset desa, keadaannya, status penguasaan, baik merupakan sarana prasarana fisik maupun nonfisik (misalnya penyertaan modal)

Kedelapan, Ketersediaan Data dan Informasi Lembaga Kemasyarakatan Desa
Menggambarkan organisasi-organisasi kemasyarakatan yang ada di desa dan kegiatan-kegiatannya.

Kesembilan, Ketersediaan Data dan Informasi Kegiatan Ekonomi Masyarakat
Menggambarkan jenis-jenis pekerjaan masyarakat, kegiatan pertanian, industri, perdagangan, termasuk kepemilikan lahan.

Kesepuluh, Ketersediaan Data dan Informasi kawasan perdesaan
Sarana prasarana kawasan, tata guna lahan, dan lingkungan.

Selain itu, ada beberapa prinsip untuk memenuhi ketersediaan data diatas, yaitu :
1.   Berangkat dari apa yang dimiliki desa, Implementasi sistem informasi desa dimulai dengan memetakan sistem informasi desa yang sudah ada dan apa yang menjadi potensi desa yang dapat mendukung penerapan dan pengembangan sistem informasi desa yang ada di desa.
2.   Informasi/data generik minimum, Semua desa mengelola jenis data yang sama. Di luar dari daftar generik yang minimum tersebut, desa-desa dapat saja mengelola informasi dan data lain sesuai dengan kewenangannya yang dirasa perlu, misal potensi wisata dsb.
3.   Berbasis platform, mudah dikembangkan desa, Sistem informasi desa dan aplikasi-aplikasi bidang khusus berbasis platform yang sama sehingga mudah dikembangkan desa. Sistem berbasis platform mudah untuk dikembangkan selanjutnya dari segi teknologi informasi.
4.   Sistem informasi desa menjadi bagian dari rutin, Memastikan data diperbarui secara rutin atau bahkan real-time. Staf yang bertanggung jawab bersifat tetap.
5.    Keberlanjutan dan replikasi, Kebutuhan terhadap data bersifat terus menerus dan selamanya. Pengembangan sistem informasi desa disertai dengan komitmen daerah dan desa untuk memastikan keberlanjutannya. Dukungan supra desa dalam bentuk program pilot dan skala kecil harus didasari komitmen daerah untuk mereplikasinya.
6.   Mudah untuk dikelola dan diakses, Sistem yang dikembangkan sesuai dengan kapasitas dan sumber daya desa. Sistem juga perlu dirancang sedemikian rupa supaya dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
7.   Penggunaan TIK memberikan nilai tambah, Jika aplikasi TIK diterapkan, itu harus tidak hanya sekadar mengubah dari buku tulis atau mesin ketik ke dalam spreadsheet/ file komputer, tapi bagaimana TIK memberikan nilai tambah dibandingkan sistem informasi desasistem informasi desa tradisional manual. Misal sistem dirancang terbuka untuk memungkinkan adanya interkoneksi elektronik tanpa melupakan adanya keamanan data yang bersifat rahasia atau pribadi.
8.   Satu data untuk semua (one entry), Menganut prinsip open data, dibarengi dengan sistem keamanan dan perlindungan data pribadi.
9.   User friendly, Dikembangkan secara bertahap dengan memerhatikan kapasitas perangkat desa dan masyarakat pengguna informasi.

Pada umumnya, portal pemerintah berisi tiga bagian besar yaitu berita atau informasi, layanan publik, dan tata aturan perundang-undangan. Hal itu perlu disempurnakan lagi, dengan fokus utama mem-bundling informasi dan tata aturan ke dalam format layanan publik sehingga lebih sederhana dan mudah dimengerti.

Telah kita ketahui bahwa teknologi merupakan suatu alat untuk mengurangi biaya dan meningkatakan kinerja atau layanan, dengan menggunakan teknologi, desa akan lebih maju dan mandiri. Karena bukan lagi tergantung pada daerah bahkan pusat. Dan salah satu jalan adalah dengan memanfaatkan teknologi digital atau yang disebut IoT ( Internet Of Things ).

Digitalisasi desa bertujuan menyetarakan pola kehidupan berbasis digital masyarakat desa dan masyarakat kota, merupakan upaya menghapus dikotomi orang desa dan orang kota, menghapus senjang gaya hidup tradisional dan modern, ditambah perkembangan ekonomi desa.

Digital Village Goverment, atau peyelenggaraan pemerintahan desa secara elektronik, dapat menyediakan layanan pemerintahan desa yang di dukung dengan sistem informasi yang baik, sehingga akan mampu menyediakan pelayanan publik yang OPTIMAL ( Optimis, berIntegritas, dan Maksimal) dalam beberapa sektor, diantaranya :

Pelayanan, administrasi, dan pelaporan yang akurat: sistem pengelolaan data dan informasi yang mendukung pelayanan, administrasi, dan pelaporan; yakni mempunyai kegunaan praktis untuk mempermudah pekerjaan pemerintah desa. Contoh: sistem informasi desa membantu pemerintah desa memberikan layanan kependudukan, membantu memproses berbagai administrasi surat menyurat, dan membuat pelaporan pengelolaan keuangan desa yang akurat dan akuntabel.

Transparansi dan akuntabilitas: pengelolaan data dan informasi dan yang baik akan mendorong transparansi dan akuntabilitas, yang merupakan pilar dasar tata kelola yang baik. Kedua pilar tersebut menjadi sangat penting dengan semakin besarnya dana yang masuk ke desa. Sistem informasi perlu dirancang sedemikian rupa supaya selalu ada informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat dan memudahkan pemerintahan desa melaporkan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran, baik secara horizontal dalam lingkungan desa maupun vertikal ke kecamatan dan kabupaten.

Perencanaan dan penganggaran berbasis bukti: informasi serta data yang berkualitas dan selalu diperbarui akan sangat membantu perencanaan pembangunan dan penganggaran. sistem informasi desa harus dapat menangkap permasalahan di desa dan memberikan masukan terhadap proses perencanaan dan penganggaran, baik untuk program-program tingkat desa sendiri maupun untuk program-program dari supra desa. Perlindungan sosial akan tidak maksimal jika data sasaran tidak akurat karena tidak diperbarui secara teratur.

Memudahkan pemantauan dan evaluasi hasil: sistem informasi desa berbasis digital sekaligus berfungsi memenuhi kebutuhan pemantauan dan evaluasi bagaimana anggaran desa digunakan (output), hasilnya (outcome), dan dampaknya. Pemantauan dan evaluasi pembangunan dapat dilakukan oleh warga desa, pemerintah desa sendiri, dan lembaga supra desa. Pengembangan Ekonomi Desa dan perekonomian masyarakat  dan lain sebagainya.


Disarikan dari berbagai sumber***
Oleh : Asep Jazuli

Daftar Referensi :
1.   Panduan Sistem Informasi Desa   Klik Disini
2.   Menuju Ekonomi Digital   Klik Disini
3.   Desa Digital KlikDisini
4.   Konsep Desa Digital KlikDisini



Posting Komentar
Kembali ke atas