PEMERINTAHAN DESA BERBASIS DIGITAL
INSAN DESA INSTITUTE - Dunia sedang berada di masa transisi perubahan Era, dari era teknologi
Industri menuju era digital, Pendorong utama Era Digital ini adalah
perkembangan tekonologi Informasi, Revolusi Big Data dan Revolusi Konektivitas
(internet of Things). Dalam dunia pemeritahan kita mengenal dengan konsep e-government.
Digital government merupakan
pengembangan dari konsep e-government dengan
lebih menitikberatkan pada keikutsertaan masyarakat pada pengumpulan dan
pemanfaatan data.
Ilustrasi Gambar : freepick |
Beberapa komponen pendukung digital government antara
lain: big data and
knowledge management, cloud computing dan pusat data, cyber security,
manajemen informasi, layanan pelanggan, jaringan, serta dukungan
teknologi mobile.
Begitupun dengan konsep pengembangan pemerintahan desa
digital. Desa Digital atau Digital Village merupakan suatu konsep tentang
pengembangan desa dengan memanfaatkan teknologi digital baik dalam pelayanan
publik maupun pengembangan kawasan, seperti infrastruktur, teknologi informasi,
komunikasi, transportasi, zonasi, irigasi / drainasi dan energi. Dengan desa
digital diharapkan mampu untuk menurunkan biaya dan meningkatkan pelayanan
publik serta taraf hidup masyarakat desa.
Untuk merealisasikan konsep pemerintahan desa berbasis
digital setidaknya ada beberapa syarat penting yang harus tersedia terutama
yang berkaitan dengan ketersediaan data atau sistem informasi yang paling
basic, yaitu :
Pertama, Ketersediaan Data dan Informasi Kependudukan
Keadaan dan perubahan: daftar penduduk desa,
pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, tingkat pendidikan,
kepemilikan identitas hukum, dan pekerjaan.
Kedua, Ketersediaan Data dan Informasi Pendidikan
Kondisi khusus pendidikan anak-anak usia sekolah,
termasuk status bersekolah, tidak bersekolah, dan putus sekolah—yang dipilah
berdasarkan gender.
Ketiga, Ketersediaan Data dan Informasi Kesehatan
Data dan informasi wabah, penyakit endemik, data ibu hamil dan kepatuhan
pemeriksaan kehamilan/prenatal/postnatal, data anak balita dan status gizi,
angka kematian ibu dan bayi. Juga termasuk informasi mengenai fasilitas dan
tenaga kesehatan tingkat desa.
Keempat, Ketersediaan Data dan Informasi Kondisi Sarana dan Prasarana Dasar
Perumahan, air bersih, dan sanitasi; menggambarkan keadaan perumahan
menurut kelayakan kesehatan lingkungan, termasuk akses air bersih dan fasilitas
sanitasi.
Kelima, Ketersediaan Data dan Informasi Kemiskinan dan kerentanan
Identifikasi rumah tangga berdasarkan status sosial ekonomi, khususnya
rumah tangga miskin dan rentan, termasuk yang dikepalai oleh perempuan dan/atau
disabilitas, penerima program perlindungan sosial.
Keenam, Ketersediaan Data dan Informasi Pembangunan
Perencanaan: data rencana pembangunan jangka menengah, rencana tahunan;
hasil kegiatan-kegiatan pembangunan; dan inventaris proyek.
Ketujuh, Ketersediaan Data dan Informasi Keuangan Desa
Data anggaran desa, penggunaan anggaran, dan penyertaan modal oleh desa
Kedelapan, Ketersediaan Data dan Informasi Aset Desa
Daftar aset dan perubahan aset desa, keadaannya, status penguasaan, baik
merupakan sarana prasarana fisik maupun nonfisik (misalnya penyertaan modal)
Kedelapan, Ketersediaan Data dan Informasi Lembaga Kemasyarakatan Desa
Menggambarkan organisasi-organisasi kemasyarakatan yang ada di desa dan
kegiatan-kegiatannya.
Kesembilan, Ketersediaan Data dan Informasi Kegiatan Ekonomi Masyarakat
Menggambarkan jenis-jenis pekerjaan masyarakat, kegiatan pertanian,
industri, perdagangan, termasuk kepemilikan lahan.
Kesepuluh, Ketersediaan Data dan Informasi kawasan perdesaan
Sarana prasarana kawasan, tata guna lahan, dan lingkungan.
Selain itu, ada beberapa prinsip untuk memenuhi
ketersediaan data diatas, yaitu :
1.
Berangkat dari
apa yang dimiliki desa, Implementasi sistem informasi desa dimulai dengan
memetakan sistem informasi desa yang sudah ada dan apa yang menjadi potensi
desa yang dapat mendukung penerapan dan pengembangan sistem informasi desa yang
ada di desa.
2.
Informasi/data
generik minimum, Semua desa mengelola jenis data yang sama. Di luar dari
daftar generik yang minimum tersebut, desa-desa dapat saja mengelola informasi
dan data lain sesuai dengan kewenangannya yang dirasa perlu, misal potensi
wisata dsb.
3.
Berbasis
platform, mudah dikembangkan desa, Sistem informasi desa dan
aplikasi-aplikasi bidang khusus berbasis platform yang sama sehingga mudah
dikembangkan desa. Sistem berbasis platform mudah untuk dikembangkan
selanjutnya dari segi teknologi informasi.
4.
Sistem
informasi desa menjadi bagian dari rutin, Memastikan data diperbarui
secara rutin atau bahkan real-time. Staf yang bertanggung jawab bersifat tetap.
5.
Keberlanjutan
dan replikasi, Kebutuhan terhadap data bersifat terus menerus dan
selamanya. Pengembangan sistem informasi desa disertai dengan komitmen daerah
dan desa untuk memastikan keberlanjutannya. Dukungan supra desa dalam bentuk
program pilot dan skala kecil harus didasari komitmen daerah untuk
mereplikasinya.
6.
Mudah untuk
dikelola dan diakses, Sistem yang dikembangkan sesuai dengan kapasitas dan
sumber daya desa. Sistem juga perlu dirancang sedemikian rupa supaya dapat
diakses dengan mudah oleh masyarakat.
7.
Penggunaan TIK
memberikan nilai tambah, Jika aplikasi TIK diterapkan, itu harus tidak hanya
sekadar mengubah dari buku tulis atau mesin ketik ke dalam spreadsheet/ file
komputer, tapi bagaimana TIK memberikan nilai tambah dibandingkan sistem
informasi desasistem informasi desa tradisional manual. Misal sistem dirancang
terbuka untuk memungkinkan adanya interkoneksi elektronik tanpa melupakan
adanya keamanan data yang bersifat rahasia atau pribadi.
8.
Satu data untuk
semua (one entry), Menganut prinsip open data, dibarengi dengan sistem
keamanan dan perlindungan data pribadi.
9.
User friendly,
Dikembangkan secara bertahap dengan memerhatikan kapasitas perangkat desa dan
masyarakat pengguna informasi.
Pada umumnya, portal pemerintah berisi tiga bagian
besar yaitu berita atau informasi, layanan publik, dan tata aturan
perundang-undangan. Hal itu perlu
disempurnakan lagi, dengan fokus utama mem-bundling informasi dan tata aturan
ke dalam format layanan publik sehingga lebih sederhana dan mudah dimengerti.
Telah kita ketahui bahwa teknologi merupakan suatu
alat untuk mengurangi biaya dan meningkatakan kinerja atau layanan, dengan
menggunakan teknologi, desa akan lebih maju dan mandiri. Karena bukan lagi
tergantung pada daerah bahkan pusat. Dan salah satu jalan adalah dengan
memanfaatkan teknologi digital atau yang disebut IoT ( Internet Of Things ).
Digitalisasi desa bertujuan menyetarakan pola kehidupan berbasis digital
masyarakat desa dan masyarakat kota, merupakan upaya menghapus dikotomi orang
desa dan orang kota, menghapus senjang gaya hidup tradisional dan modern,
ditambah perkembangan ekonomi desa.
Digital Village Goverment, atau peyelenggaraan
pemerintahan desa secara elektronik, dapat menyediakan layanan pemerintahan
desa yang di dukung dengan sistem informasi yang baik, sehingga akan mampu
menyediakan pelayanan publik yang OPTIMAL ( Optimis, berIntegritas, dan
Maksimal) dalam beberapa sektor, diantaranya :
Pelayanan, administrasi, dan pelaporan yang akurat:
sistem pengelolaan data dan informasi yang mendukung pelayanan, administrasi,
dan pelaporan; yakni mempunyai kegunaan praktis untuk mempermudah pekerjaan
pemerintah desa. Contoh: sistem informasi desa membantu pemerintah desa
memberikan layanan kependudukan, membantu memproses berbagai administrasi surat
menyurat, dan membuat pelaporan pengelolaan keuangan desa yang akurat dan
akuntabel.
Transparansi dan akuntabilitas: pengelolaan data dan
informasi dan yang baik akan mendorong transparansi dan akuntabilitas, yang
merupakan pilar dasar tata kelola yang baik. Kedua pilar tersebut menjadi
sangat penting dengan semakin besarnya dana yang masuk ke desa. Sistem
informasi perlu dirancang sedemikian rupa supaya selalu ada informasi publik
yang dapat diakses oleh masyarakat dan memudahkan pemerintahan desa melaporkan
dan mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran, baik secara horizontal dalam
lingkungan desa maupun vertikal ke kecamatan dan kabupaten.
Perencanaan dan penganggaran berbasis bukti: informasi
serta data yang berkualitas dan selalu diperbarui akan sangat membantu
perencanaan pembangunan dan penganggaran. sistem informasi desa harus dapat
menangkap permasalahan di desa dan memberikan masukan terhadap proses
perencanaan dan penganggaran, baik untuk program-program tingkat desa sendiri
maupun untuk program-program dari supra desa. Perlindungan sosial akan tidak
maksimal jika data sasaran tidak akurat karena tidak diperbarui secara teratur.
Memudahkan pemantauan dan evaluasi hasil: sistem
informasi desa berbasis digital sekaligus berfungsi memenuhi kebutuhan
pemantauan dan evaluasi bagaimana anggaran desa digunakan (output), hasilnya
(outcome), dan dampaknya. Pemantauan dan evaluasi pembangunan dapat dilakukan
oleh warga desa, pemerintah desa sendiri, dan lembaga supra
desa. Pengembangan Ekonomi Desa dan perekonomian masyarakat dan lain
sebagainya.
Disarikan dari berbagai sumber***
Oleh : Asep Jazuli
Daftar Referensi :
1. Panduan Sistem Informasi
Desa Klik Disini
2. Menuju Ekonomi Digital Klik Disini
3. Desa Digital KlikDisini
4. Konsep Desa Digital KlikDisini