Satuan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
Sebagai organisasi
kekuasaan dan organisasi pemerintahan, desa Smemiliki sejumlah kewenangan
melekat (atributif). Penetapan organisasi pemerintah desa dan perangkat desa
merupakan kewenangan melekat yang dimiliki desa. Dengan demikian susunan
organisasi pemerintahan di setiap desa tidak selalu sama. Maka bukanlah hal
yang tabu jika sering dijumpai perbedaan susunan organisasi pemerintahan di
berbagai desa. Membentuk dan menetapkan susunan dan personel perangkat desa
harus menggunakan pendekatan pemenuhan pelayanan yang efektif dan efisien bagi
masyarakat.
Ilustrasi Gambar : Berdesa.com |
Idealnya penyusunan
organisasi perangkat desa didasarkan pada kebutuhan pemerintah desa dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat baik dalam hal pemerintahan,
pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan serta
kemampuan keuangan desa. Desa yang memiliki jumlah penduduk yang besar dan
wilayah yang luas tentu mempunyai kebutuhan personel perangkat desa berbeda
dengan desa yang jumlah penduduknya kecil dan wilayahnya tidak terlalu luas.
Penyusunan dan penetapan
personel perangkat desa hendaknya menggunakan paradigma “miskin struktur tapi
kaya fungsi” atau dengan kata lain struktur organisasi pemerintahan desa yang
ramping. Dengan stuktur pemerintahan yang ramping, efisiensi anggaran bisa
optimal, dan efektifitas kinerja perangkat desa akan mudah terdongkrak.
Organisasi pemerintahan
desa meliputi kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD). Pasal 48, UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa dan Pasal 61, PP No. 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa menyatakan bahwa perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, pelaksana
kewilayahan, dan pelaksana teknis.