Sebagai organisasi kekuasaan dan organisasi pemerintahan, desa Smemiliki sejumlah kewenangan melekat (atributif). Penetapan organisasi pemerintah desa dan perangkat desa merupakan kewenangan melekat yang dimiliki desa. Dengan demikian susunan organisasi pemerintahan di setiap desa tidak selalu sama. Maka bukanlah hal yang tabu jika sering dijumpai perbedaan susunan organisasi pemerintahan di berbagai desa. Membentuk dan menetapkan susunan dan personel perangkat desa harus menggunakan pendekatan pemenuhan pelayanan yang efektif dan efisien bagi masyarakat.


Ilustrasi Gambar : Berdesa.com


Idealnya penyusunan organisasi perangkat desa didasarkan pada kebutuhan pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat baik dalam hal pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan serta kemampuan keuangan desa. Desa yang memiliki jumlah penduduk yang besar dan wilayah yang luas tentu mempunyai kebutuhan personel perangkat desa berbeda dengan desa yang jumlah penduduknya kecil dan wilayahnya tidak terlalu luas.

Penyusunan dan penetapan personel perangkat desa hendaknya menggunakan paradigma “miskin struktur tapi kaya fungsi” atau dengan kata lain struktur organisasi pemerintahan desa yang ramping. Dengan stuktur pemerintahan yang ramping, efisiensi anggaran bisa optimal, dan efektifitas kinerja perangkat desa akan mudah terdongkrak.
Organisasi pemerintahan desa meliputi kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pasal 48, UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa dan Pasal 61, PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyatakan bahwa perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.