HUBUNGAN KERJA KEPALA DESA DENGAN BPD
INSAN DESA INSTITUTE - Keberadaan Udang-undang
Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dapat mewadahi dan menampung segala
kepentingan, kebutuhan dan harapan masyarakat Desa, selain itu pelaksanaan
pengaturan Desa agar disesuaikan dengan asal usul dan adat istiadat yang selama
ini berlaku dan sesuai dengan perkembangan zaman, terutama yang menyangkut
kedudukan masyarakat hukum adat, demokratisasi, keberagaman, partisipasi
masyarakat, kemajuan dan pemerataan pembangunan di Desa yang menggabungkan
fungsi self governing community dengan local self government.
Undang-undang Nomor 6
tahun 2014 tentang Desa dalam ketentuan umumnya memberikan penjelasan tentang
Desa sebagai berikut, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kata mengatur memiliki
arti kewenangan dalam membuat kebijakan yang bersipat mengatur (policy
regulatioan) sedangka kata mengurus memiliki arti kewenangan membuat aturan
pelaksanaan (policy implementation). Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
kewenangan mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri berarti kesatuan
masyarakat hukum tersebut mempunyai otonomi karena ia berwenang membuat
kebijakan yang bersipat mengatur sekaligus membuat aturan pelaksanaannya.
Dengan demikian Desa memiliki otonomi untuk mengatur dan mengurus kewenangan
berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
Pasca terbitnya UU Desa, Penyelenggaraan
pemerintahan Desa memasuki babak baru dengan kewenangan pengaturan ada pada
Pemerintahan Desa itu sendiri yang berasal dari asal usul dan adat istiadat
yang dikembangkan, dipelihara dan dipertahankan masyarakat setempat dari dulu
sampai sekarang. Hal ini berarti urusan yang secara adat telah diatur dan
diurus diakui oleh undang-undang dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Dalam melaksanakan pembangunan Desa Peran serta masyarakat
mutlak diperlukan dalam rangka kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan
guna mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial bagi masyarakat Desa.
Berdasarkan kriteria
kewenangan sebagaimana yang dijelaskan diatas, maka kewenangan lokal berskala
Desa meliputi bidang Pemerintahan Desa, bidang Pembangunan Desa, bidang
Kemasyarakatan Desa dan bidang Pemberdayaan masyarakat Desa. Untuk mempermudah
memahami bagaimana pengaturan hubungan kerja antara Kepala Desa dengan Badan
Permusyawaratan Desa menurut Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
dapat dijelaskan pengaturannya sebagai berikut:
a.Kepala Desa dan BPD membahas dan
menyepakati bersama Peraturan Desa, diatur pada Pasal 1 angka 7 Undangundang
Nomor 6 tahun 2014. b. Kepala Desa dan BPD memprakarsai perubahan
status Desa menjadi Kelurahan melalui musyawarah Desa, yang diatur pada Pasal
11 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, c. Kepala Desa memberikan laporan
penyelenggaraan Pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa,
hal ini diatur dalam Pasal 27 huruf C Undang-undang Nomor 6 tahun 2014. d. Badan Permusyawaratan Desa memberitahukan
kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara
tertulis enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir, hal ini diatur dalam
Pasal 32 ayat 1 Undangundang Nomor 6 tahun 2014. e.Kepala Desa mengajukan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa dan memusyawarahkannya bersama Badan
Permusyawaratan Desa, dijelaskan pada Pasal 73 ayat 2 Undang-undang Nomor 6
tahun 2014, f. Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
membahas bersama pengelolaan kekayaan milik Desa, dijelaskan dalam Pasal 77
ayat 3 Undangundang Nomor 6 tahun 2014.
Pola hubungan kerja antara
Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa adalah bersipat kemitraan,
konsultatif dan koordinatif. Kemitraan dalam arti antara Kepala Desa dan BPD
melakukan kerjasama dalam melaksanakan pemerintahan Desa hal dapat terlihat
dari Pelaksanaan tugas Pemerintahan Desa yakni, Kepala Desa memimpin
penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
oleh Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa yang
telah mendapat persetujuan bersama Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa
menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai Anggran Pendapatan
Belanja Desa (RAPBDes) untuk di bahas dan ditetapkan bersama dengan Badan
Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa memberikan laporan Keterangan Pelaksanaan
Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan
Desa.
Sedangkan hubungan kerja
Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa dalam bentuk konsulatsi dilakukan
dalam hal-hal tertentu, seperti Kepala Desa dalam pembentukan lembaga
kemasyarakatan Desa, pengangkatan perangkat atau staf Desa, kegiatan atau
peringatan hari-hari besar nasional atau keagamaan serta hal-halnya yang
menyangkut pemerintahan Desa. Adapun hubungan kerja dalam bentuk Koordinasi
antara Kepala Desa dengan BPD dapat terlihat dari pelaksanaan program atau
kegiatan yang berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah kepada Pemerintah
Desa, seperti program bantuan sosial (BPNT,
PKH, KIS, KIP, Bedah Rumah) atau program lainnya sebelum dilaksanakan terlebih
dahulu dikoordinasikan dengan BPD untuk memudahkan dalam pelaksanaan dan
pengawasannya.
Hubungan kerja antara
Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan Pemerintahan Desa
yang demokratis harus sejalan dan kompak karena demi untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat Desa. Dalam mencapai pemerintahan yang demokratis
antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa serta kelembagaan Desa
lainnya pola hubungannya harus seimbang dan berjalan professional sesuai denga
kedudukan, tugas dan fungsinya masing-masing serta dilakukan dengan iktikad
baik. Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa harus tetap duduk bersama
melakukan konsutasi dan koordinasi dan saling bekerja sama dengan cara
mengadakan rapat atau musyawarah dalam hal penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
Pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan
masyarakat Desa. Musyawarah Desa merupakan perwujudan demokrasi permusyawaratan,
yakni model pengambilan keputusan dengan menggunakan musyawarah untuk mencapai
mufakat dalam berbagai permasalahan yang dihadapi. Musyawarah Desa merupakan
forum tertinggi dalam mengambil keputusan atas masalah-masalah strategis desa.
Dalam penyelenggaraan
pemerintahan Desa partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan sangat
diharapkan. Kepala Desa dalam melaksanakan tugas pembangunan dan
penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat harus benar-benar memperhatikan
saran dan masukan yang berasal dari Badan Permusyawaran Desa ataupun masyarakat
Desa. Untuk membangun pemerintahan yang demokratis antara Kepala Desa dan Badan
Permusywaratan Desa, harus bersinergi dengan baik, mempunyai pikiran yang
sejalan. Untuk menciptakan suasana yang nyaman dan aman dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa kuncinya adalah pada kemitraan, konsultasi, koordinasi,
keharmonisan dan sinergitas antara Kepala Desa dan BPD sehingga nantinya
kebijakan, kegiatan maupun program pemerintahan Desa yang di hasilkan dapat di
pertanggung jawabkan secara bersama untuk mewujudkan kemajuan, keadilan dan
kesejahteraan masyarakat Desa.
Hubungan kerja antara
Kepala Desa dan BPD dalam bentuk kemitraan, konsultasi dan koordinasi ini harus
jelas diatur dalam Peraturan Desa agar dapat dipahami dan dijalankan oleh kedua
belah pihak, supaya tidak terjadi salah kaprah dalam pelaksanaan tugas dan
fungsi masing-masing, disamping itu juga untuk dapat meminimalisir konflik yang
terjadi antara Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa. Kemitraan,
konsultasi dan koordinasi diperlukan dalam penyelenggaraan Pemerintahan dalam
bidang pemerintahan, bidang pembangunan maupun dalam rangka memberikan
pelayanan kepada masyarakat, semua penyelenggara Pemerintahan Desa, Kepala
Desa, Sekretariat Desa dan aparatur Desa lainnya, bersama Badan Permusyawaratan
Desa harus benar-benar memahami kapasitas yang menjadi kewenangan maupun
tugasnya masing-masing sehingga dalam melak sanakan pelayanan dan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa dapat berjalan dan bersinergi dengan baik
untuk mewujudkan Pemerintahan Desa yang profesional, aspiratif, partisifatif
dan akuntabel.
Pola kemitraan Kepala Desa
dan Badan Permusyawaratan Desa dalam hal pembuatan Peraturan Desa, sebuah
Rancanagan Peraturan Desa baik yang berasal dari Kepala Desa maupun yang
diusulkan oleh Badan Permusyawaratan Desa harus dibahas secara bersama,
kemudian ditetapkan oleh Kepala Desa atas persetujuan bersama Badan
Permusyawaratan Desa untuk menjadi Peraturan Desa. Namun sebelum mendapat
pengesahan bersama terlebih dahulu di mintakan persetujuan dari masyarakat desa
lewat musyawarah Desa yang khusus diadakan untuk membicarakan hal ini.
Sedangkan pola hubungan
kerja Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa dalam hal menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, masyarakat dapat diajukan melalui Kepala
Dusun atau Anggota BPD, jika aspirasi disampaikan melalui Kepala Dusun, maka
akan disampaikan ke Kepala Desa kemudian disampaikan kepada BPD untuk dibahas
dan diputuskan bersama untuk dilaksanakan, selanjutnya jika aspirasi tersebut
disampaikan lewat anggota BPD, diteruskan kepada Ketua BPD kemudian dirapatkan
dalam musyawarah BPD hasil musyawarah tersebut selanjutnya disampaikan kepada
Kepala Desa untuk ditindaklanjuti.
Lebih lanjut dikatakan
pula dalam penjelasan umum Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 bahwa Kepala Desa
merupakan Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan
Desa. Kepala Desa mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai
kepanjangan tangan Negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin
masyarakat. Sedangkan Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga yang
melaksanakan fungsi pemerintahan yakni yang melaksanakan musyawarah Desa untuk
memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam
peneyelenggaraan Pemerintahan dan menyiapkan kebijakan Pemerintahan Desa
bersama Kepala Desa.
Disarikan dari berbagai sumber***