INSAN DESA INSTITUTE - Keberadaan Udang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dapat mewadahi dan menampung segala kepentingan, kebutuhan dan harapan masyarakat Desa, selain itu pelaksanaan pengaturan Desa agar disesuaikan dengan asal usul dan adat istiadat yang selama ini berlaku dan sesuai dengan perkembangan zaman, terutama yang menyangkut kedudukan masyarakat hukum adat, demokratisasi, keberagaman, partisipasi masyarakat, kemajuan dan pemerataan pembangunan di Desa yang menggabungkan fungsi self governing community dengan local self government.



Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dalam ketentuan umumnya memberikan penjelasan tentang Desa sebagai berikut, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kata mengatur memiliki arti kewenangan dalam membuat kebijakan yang bersipat mengatur (policy regulatioan) sedangka kata mengurus memiliki arti kewenangan membuat aturan pelaksanaan (policy implementation). Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri berarti kesatuan masyarakat hukum tersebut mempunyai otonomi karena ia berwenang membuat kebijakan yang bersipat mengatur sekaligus membuat aturan pelaksanaannya. Dengan demikian Desa memiliki otonomi untuk mengatur dan mengurus kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.

Pasca terbitnya UU Desa, Penyelenggaraan pemerintahan Desa memasuki babak baru dengan kewenangan pengaturan ada pada Pemerintahan Desa itu sendiri yang berasal dari asal usul dan adat istiadat yang dikembangkan, dipelihara dan dipertahankan masyarakat setempat dari dulu sampai sekarang. Hal ini berarti urusan yang secara adat telah diatur dan diurus diakui oleh undang-undang dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam melaksanakan pembangunan Desa Peran serta masyarakat mutlak diperlukan dalam rangka kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial bagi masyarakat Desa.

Berdasarkan kriteria kewenangan sebagaimana yang dijelaskan diatas, maka kewenangan lokal berskala Desa meliputi bidang Pemerintahan Desa, bidang Pembangunan Desa, bidang Kemasyarakatan Desa dan bidang Pemberdayaan masyarakat Desa. Untuk mempermudah memahami bagaimana pengaturan hubungan kerja antara Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa menurut Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dapat dijelaskan pengaturannya sebagai berikut:


a.Kepala Desa dan BPD membahas dan menyepakati bersama Peraturan Desa, diatur pada Pasal 1 angka 7 Undangundang Nomor 6 tahun 2014. b. Kepala Desa dan BPD memprakarsai perubahan status Desa menjadi Kelurahan melalui musyawarah Desa, yang diatur pada Pasal 11 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, c. Kepala Desa memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa, hal ini diatur dalam Pasal 27 huruf C Undang-undang Nomor 6 tahun 2014. d. Badan Permusyawaratan Desa memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir, hal ini diatur dalam Pasal 32 ayat 1 Undangundang Nomor 6 tahun 2014. e.Kepala Desa mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan memusyawarahkannya bersama Badan Permusyawaratan Desa, dijelaskan pada Pasal 73 ayat 2 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, f. Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa membahas bersama pengelolaan kekayaan milik Desa, dijelaskan dalam Pasal 77 ayat 3 Undangundang Nomor 6 tahun 2014.

Pola hubungan kerja antara Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa adalah bersipat kemitraan, konsultatif dan koordinatif. Kemitraan dalam arti antara Kepala Desa dan BPD melakukan kerjasama dalam melaksanakan pemerintahan Desa hal dapat terlihat dari Pelaksanaan tugas Pemerintahan Desa yakni, Kepala Desa memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama oleh Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai Anggran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes) untuk di bahas dan ditetapkan bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa memberikan laporan Keterangan Pelaksanaan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa.

Sedangkan hubungan kerja Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa dalam bentuk konsulatsi dilakukan dalam hal-hal tertentu, seperti Kepala Desa dalam pembentukan lembaga kemasyarakatan Desa, pengangkatan perangkat atau staf Desa, kegiatan atau peringatan hari-hari besar nasional atau keagamaan serta hal-halnya yang menyangkut pemerintahan Desa. Adapun hubungan kerja dalam bentuk Koordinasi antara Kepala Desa dengan BPD dapat terlihat dari pelaksanaan program atau kegiatan yang berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa, seperti program bantuan sosial  (BPNT, PKH, KIS, KIP, Bedah Rumah) atau program lainnya sebelum dilaksanakan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan BPD untuk memudahkan dalam pelaksanaan dan pengawasannya.

Hubungan kerja antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan Pemerintahan Desa yang demokratis harus sejalan dan kompak karena demi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa. Dalam mencapai pemerintahan yang demokratis antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa serta kelembagaan Desa lainnya pola hubungannya harus seimbang dan berjalan professional sesuai denga kedudukan, tugas dan fungsinya masing-masing serta dilakukan dengan iktikad baik. Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa harus tetap duduk bersama melakukan konsutasi dan koordinasi dan saling bekerja sama dengan cara mengadakan rapat atau musyawarah dalam hal penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa. Musyawarah Desa merupakan perwujudan demokrasi permusyawaratan, yakni model pengambilan keputusan dengan menggunakan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam berbagai permasalahan yang dihadapi. Musyawarah Desa merupakan forum tertinggi dalam mengambil keputusan atas masalah-masalah strategis desa.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan sangat diharapkan. Kepala Desa dalam melaksanakan tugas pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat harus benar-benar memperhatikan saran dan masukan yang berasal dari Badan Permusyawaran Desa ataupun masyarakat Desa. Untuk membangun pemerintahan yang demokratis antara Kepala Desa dan Badan Permusywaratan Desa, harus bersinergi dengan baik, mempunyai pikiran yang sejalan. Untuk menciptakan suasana yang nyaman dan aman dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa kuncinya adalah pada kemitraan, konsultasi, koordinasi, keharmonisan dan sinergitas antara Kepala Desa dan BPD sehingga nantinya kebijakan, kegiatan maupun program pemerintahan Desa yang di hasilkan dapat di pertanggung jawabkan secara bersama untuk mewujudkan kemajuan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat Desa.

Hubungan kerja antara Kepala Desa dan BPD dalam bentuk kemitraan, konsultasi dan koordinasi ini harus jelas diatur dalam Peraturan Desa agar dapat dipahami dan dijalankan oleh kedua belah pihak, supaya tidak terjadi salah kaprah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, disamping itu juga untuk dapat meminimalisir konflik yang terjadi antara Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa. Kemitraan, konsultasi dan koordinasi diperlukan dalam penyelenggaraan Pemerintahan dalam bidang pemerintahan, bidang pembangunan maupun dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, semua penyelenggara Pemerintahan Desa, Kepala Desa, Sekretariat Desa dan aparatur Desa lainnya, bersama Badan Permusyawaratan Desa harus benar-benar memahami kapasitas yang menjadi kewenangan maupun tugasnya masing-masing sehingga dalam melak sanakan pelayanan dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dapat berjalan dan bersinergi dengan baik untuk mewujudkan Pemerintahan Desa yang profesional, aspiratif, partisifatif dan akuntabel.

Pola kemitraan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam hal pembuatan Peraturan Desa, sebuah Rancanagan Peraturan Desa baik yang berasal dari Kepala Desa maupun yang diusulkan oleh Badan Permusyawaratan Desa harus dibahas secara bersama, kemudian ditetapkan oleh Kepala Desa atas persetujuan bersama Badan Permusyawaratan Desa untuk menjadi Peraturan Desa. Namun sebelum mendapat pengesahan bersama terlebih dahulu di mintakan persetujuan dari masyarakat desa lewat musyawarah Desa yang khusus diadakan untuk membicarakan hal ini.

Sedangkan pola hubungan kerja Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa dalam hal menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, masyarakat dapat diajukan melalui Kepala Dusun atau Anggota BPD, jika aspirasi disampaikan melalui Kepala Dusun, maka akan disampaikan ke Kepala Desa kemudian disampaikan kepada BPD untuk dibahas dan diputuskan bersama untuk dilaksanakan, selanjutnya jika aspirasi tersebut disampaikan lewat anggota BPD, diteruskan kepada Ketua BPD kemudian dirapatkan dalam musyawarah BPD hasil musyawarah tersebut selanjutnya disampaikan kepada Kepala Desa untuk ditindaklanjuti.

Lebih lanjut dikatakan pula dalam penjelasan umum Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 bahwa Kepala Desa merupakan Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan Negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Sedangkan Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yakni yang melaksanakan musyawarah Desa untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam peneyelenggaraan Pemerintahan dan menyiapkan kebijakan Pemerintahan Desa bersama Kepala Desa.

Disarikan dari berbagai sumber***