INSAN DESA INSTITUTE - Pola hubungan kerja antara Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa adalah dalam bentuk hubungan kemitraan, konsultasi dan koordinasi bukan dalam bentuk saling mendominasi. Untuk mengetahui pola hubungan tersebut dapat dilihat dalam hal pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa.



Oleh karena itu antara Kepala Desa dan BPD harus memiliki visi, misi dan tujuan bersama dan sejalan yang dituangkan dalam produk hukum desa (Perdes) agar Penyelenggaraan/Pelaksanaan Kewenangan Desa dapat berjalan secara efektif dan demokratis untuk terwujudnya kesejahteraan, kemakmuran dan keadialan masyarakat Desa.

Kendala dan hambatan yang sering terjadi dalam penerapan pola hubungan kerja Kades dan BPD adalah adanya perbedaan pandangan dalam setiap pengambilan keputusan atau kebijakan yang menyangkut pelaksanaan pemerintahan Desa, Kendala yang lain adalah adanya kesenjangan hak keuangan yang diterima Kades/perangkat desa dengan anggota BPD sehingga sering terjadinya kecemburuan sosial dan sedikit menurunkan kinerja anggota BPD itu sendiri. 

Memang benar adanya perbedaan dalam penerimaan hak keuangan yang diterima oleh kades/perangkat desa dengan anggota BPD karena regulasi memang mengaturnya begitu, dan alasan logis perbedaan dalam penerimaan hak keuangan lainnya adalah Kepala Desa dan perangkat desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bekerja hampir setiap hari nonstop dan penuh waktu (full time). Karena itu mereka memperoleh penghasilan tetap. Sedangkan jabatan BPD, meskipun menjalankan fungsi pemerintahan, tidak menuntut kerja penuh waktu dan bersifat semi-relawan. Sebab itu BPD berhak menerima tunjangan tanpa penghasilan tetap.

Kendala lainnya soal terbatasnya keuangan desa sehingga menyebabkan dukungan anggaran bagi operasional BPD kurang maksimal lain soal kalau desa mempunyai PADesa yang besar kurangnya dana operasional BPD dapat diatasi dan di optimalkan, kendala lainnya adalah kurangnya kapasitas SDM perangkat desa dan anggota BPD yang memahami tata cara penyusunan Produk Hukum Desa, adanya konflik kepentingan, dan mungkin adanya oknum Kades yang sedikit nakal jarang atau tidak mau berkoordinasi, konsultasi dengan BPD.  

Hambatan dan kendala dalam hubungan kerja antara Kades dan BPD, tentu pasti berbeda-beda disetiap desa yang ada di Indonesia. Penulis hanya menggambarkan apa yang pernah penulis amati. Namun apapun hambatan dan kendala yang dihadapi, penulis berpendapat dapat diselesaikan selama antara Kades dan BPD menjungjung azas kebersamaan, gotong royong, partisipasi, dan mementingkan kepentingan umum diatas kepentingan kelompok maupun golongan.

Bagi Pemerintahan Supra Desa (Kecamatan dan Pemerintah Daerah), dalam meminimalisir berbagai kendala tersebut, dapat menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kapasitas bagi Kepala Desa dan Anggota BPD secara terfokus, dan terpadu dalam bidang Manajemen Penyelengaraan Pemerintahan Desa, Penyusunan Produk Hukum Desa, dan Penguatan Peran, Tugas Pokok dan Fungsi serta Optimalisasi Pembinaan serta optimalisasi koordinasi Pendampingan Desa. Dan bagi level Pemerintahan Desa juga dapat membuat kegiatan yang dapat mendukung pada sisi peningkatan Kapasitas Kades/Perangkat dan anggota BPD. 

Oleh : Asep Jazuli