Kendala Dan Hambatan Hubungan Kerja Kades dan BPD
INSAN DESA INSTITUTE - Pola hubungan kerja antara
Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa adalah dalam bentuk hubungan
kemitraan, konsultasi dan koordinasi bukan dalam bentuk saling mendominasi.
Untuk mengetahui pola hubungan tersebut dapat dilihat dalam hal pelaksanaan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa.
Oleh karena itu antara
Kepala Desa dan BPD harus memiliki visi, misi dan tujuan bersama dan sejalan
yang dituangkan dalam produk hukum desa (Perdes) agar Penyelenggaraan/Pelaksanaan
Kewenangan Desa dapat berjalan secara efektif dan demokratis untuk terwujudnya
kesejahteraan, kemakmuran dan keadialan masyarakat Desa.
Kendala dan hambatan yang
sering terjadi dalam penerapan pola hubungan kerja Kades dan BPD adalah adanya
perbedaan pandangan dalam setiap pengambilan keputusan atau kebijakan yang
menyangkut pelaksanaan pemerintahan Desa, Kendala yang lain adalah adanya kesenjangan hak keuangan yang
diterima Kades/perangkat desa dengan anggota BPD sehingga sering terjadinya
kecemburuan sosial dan sedikit menurunkan kinerja anggota BPD itu sendiri.
Memang benar
adanya perbedaan dalam penerimaan hak keuangan yang diterima oleh kades/perangkat
desa dengan anggota BPD karena regulasi memang mengaturnya begitu, dan alasan
logis perbedaan dalam penerimaan hak keuangan lainnya adalah Kepala
Desa dan perangkat desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang
bekerja hampir setiap hari nonstop dan penuh waktu (full time). Karena itu mereka memperoleh penghasilan tetap. Sedangkan
jabatan BPD, meskipun menjalankan fungsi pemerintahan, tidak menuntut kerja
penuh waktu dan bersifat semi-relawan. Sebab itu BPD berhak menerima tunjangan
tanpa penghasilan tetap.
Kendala lainnya soal terbatasnya
keuangan desa sehingga menyebabkan dukungan anggaran bagi operasional BPD
kurang maksimal lain soal kalau desa mempunyai PADesa yang besar kurangnya dana operasional BPD dapat diatasi dan di optimalkan, kendala lainnya adalah kurangnya kapasitas SDM perangkat desa dan anggota BPD yang
memahami tata cara penyusunan Produk Hukum Desa, adanya konflik kepentingan,
dan mungkin adanya oknum Kades yang sedikit nakal jarang atau tidak mau
berkoordinasi, konsultasi dengan BPD.
Hambatan dan kendala dalam
hubungan kerja antara Kades dan BPD, tentu pasti berbeda-beda disetiap desa
yang ada di Indonesia. Penulis hanya menggambarkan apa yang pernah penulis amati.
Namun apapun hambatan dan kendala yang dihadapi, penulis berpendapat dapat
diselesaikan selama antara Kades dan BPD menjungjung azas kebersamaan, gotong
royong, partisipasi, dan mementingkan kepentingan umum diatas kepentingan
kelompok maupun golongan.
Bagi Pemerintahan Supra
Desa (Kecamatan dan Pemerintah Daerah), dalam meminimalisir berbagai kendala
tersebut, dapat menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kapasitas bagi Kepala Desa
dan Anggota BPD secara terfokus, dan terpadu dalam bidang Manajemen
Penyelengaraan Pemerintahan Desa, Penyusunan Produk Hukum Desa, dan Penguatan
Peran, Tugas Pokok dan Fungsi serta Optimalisasi Pembinaan serta optimalisasi
koordinasi Pendampingan Desa. Dan bagi level Pemerintahan Desa juga dapat membuat kegiatan yang dapat mendukung pada sisi peningkatan Kapasitas Kades/Perangkat dan anggota BPD.
Oleh : Asep Jazuli