KONSEP "PEMERINTAH" DAN "PEMERINTAHAN DESA"
INSAN DESA INSTITUTE - Kata
pemerintahan dan kata pemerintah memiliki pengertian yang berbeda. Pemerintah
mengandung pengertian sebagai “organ” atau alat Negara yang menjalankan tugas
dan fungsi pemerintahan, sedangkan pemerintahan mengandung pengertian sebagai
“fungsi” dari pemerintah. Istilah pemerintah dalam arti “organ” atau alat
negara, dapat dibedakan menjadi dua yakni Pemerintah dalam arti sempit, khusus
hanya menyangkut kekuasaan eksekutif. Menurut UUD 1945, pemerintah ialah Presiden,
Wakil Presiden dan dibantu oleh menterimenteri. Pemerintah dalam arti luas
adalah semua organ negara termasuk DPR (eksekutif dan legislatif).
Pada
umumnya, yang disebut dengan “pemerintah” adalah sekelompok individu yang
mempunyai wewenang tertentu untuk melaksanakan kekuasaan yang dalam arti ini
melaksanakan wewenang yang sah dan melindungi serta meningkatkan taraf hidup
masyarakat melalui perbuatan dan pelaksanaan berbagai keputusan. Sebagaimana
dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi
Pemerintahan, bahwa fungsi pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan
administrasi pemerintahan yang meliputi tugas pengaturan, pelayanan,
pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan.
Selanjutnya
dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dijelaskan bahwa
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pemerintah
Negara Republik Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Negara Republik Indonesia
menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa dan segala peraturan negara yang
mengenai daerah-daerah, akan mengingat hak-hak asal-usul daerah tersebut.
Oleh
sebab itu, keberadaannya wajib tetap diakui dan diberikan jaminan
keberlangsungan hidupnya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa yang
memiliki hak asalusul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilindungi dan
diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat
menciptakan landasan yang kokoh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan
menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Pemerintah
desa sebagai penyelenggara pemerintahan dilaksanakan kepala desa yang dibantu
oleh perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Dalam
kehidupan bernegara, pemerintahan sangat dibutuhkan untuk mengatur rakyat,
mengayomi rakyat, serta memenuhi kebutuhan rakyat karena sifat hakikat negara
memiliki sifat memaksa, monopoli, dan mencakup keduanya. Dengan adanya
pemerintahan, semua wilayah dan batasbatasnya dapat dikontrol dan diawasi serta
dapat diatur dengan mudah. Setiap wilayah memiliki pemerintahan dan perangkat
pemerintahannya sendiri mulai dari desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten,
provinsi, dan pemerintah pusat.
Landasan
pemikiran dalam pemerintahan desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi
asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Penyelenggaraan pemerintahan
desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan, sehingga
desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus masyarakatnya sendiri.
Pemerintah
desa sebagai unit lembaga pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat
diharapkan mampu menjalankan roda pemerintahan desa dengan sungguh-sungguh dan
mampu mengubah taraf hidup masyarakat ke arah yang lebih sejahtera, adil,
tenteram, aman, dan damai. Penyelenggaraan pemerintahan desa tidak terpisahkan
dari penyelenggaraan otonomi daerah dan pemerintahan desa merupakan unit
terdepan (ujung tombak) dalam pelayanan kepada masyarakat menjadi tonggak
strategis untuk keberhasilan semua program. Karena itu upaya untuk memperkuat
desa merupakan langkah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sebagai
tujuan otonomi daerah.
Pemerintah
Desa di bentuk guna menyelenggarakan urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat Desa setempat, sedangkan untuk kewenangan dari Desa (Pasal 19
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa) meliputi kewenangan berdasarkan
hak asal-usul, kewenangan lokal berskala Desa dan kewenangan yang di tugaskan
oleh pemerintah, pemerintah daerah Provinsi, atau pemerintah daerah
Kabupaten/Kota.
Penyelenggaraan
pemerintahan Desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan,
sehingga Desa mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat. Sama halnya dengan tinggkat daerah maupun pusat di dalam
menjalankan pemerintahan dibantu dan bekerjasama dengan badan Eksekutif maupun
Legislatif dengan adanya pembagian kekuasaan.
Begitu
pula di tingkat Desa, dalam menjalankan roda pemerintahannya, Kepala Desa
tidaklah bekerja sendiri, namun di bantu juga oleh perangkat Desa yang lain
seperti Sekertaris Desa, Kaur, Kasi, dan Kepala Kewilayahan.
Sedangkan
keberadaan Badan Permusawaratan Desa (BPD) yang merupakan perwujudan dari
sistem demokrasi, di dalam Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
mengatakan bahwa BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan
yang anggotanya merupakan wakil penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah
dan ditetapkan secara demokrasi. BPD dilihat dari kewenangannya dapat dikatakan
sebagai lembaga Legislatif di tingkat Desa, sedangkan pemerintah Desa dan
perangkat desa yang lainya adalah lembaga Eksekutif.
Diolah
dari berbagai sumber
Oleh
: Asep Jazuli