Notifikasi
General

MENATA KEMBALI DAN MEMBERDAYAKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHAN DAN LEMBAGA ADAT DESA/KELURAHAN MELALUI PEMDA


Seiring dengan munculnya isu permasalahan tidak terlibatnya Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dalam pengelolaan Dana Desa, adanya kecemburuan sosial antara LPM dengan RT/RW berkaitan dengan penerimaan honor atau tunjangan operasional kelembagaan, masih banyak terdapat pemerintah daerah yang belum memiliki peraturan terkait penataan dan pemberdayaan kelembagaan masyarakat, maka Subdit Fasilitasi Kelembagaan Pendukung Perangkat Desa, Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Desa melaksanakan workshop penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan di Novotel bandung pada tanggal 30 Agustus hingga 2 September 2019 yang dibuka oleh Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Desa, Bapak Drs. Budi Antoro, MBA. 

Tentu saja moment ini dinantikan oleh aparatur pemda yang menangani tentang Lembaga Kemasyarakatan ataupun Lembaga Adat, pasalnya telah banyak delik pengaduan dari desa/kelurahan mereka yang menghadapi berbagai macam permasalahan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat. Sejumlah pejabat yang membidangi kelembagaan masyarakat hadir mewakili Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten/kota atau provinsi masing-masing. 
Tercatat 109 peserta hadir dalam workshop ini yang terdiri dari 34 peserta dari DPMD Provinsi seluruh Indonesia, 65 peserta dari DPMD Kabupaten/Kota terpilih dan 10 peserta dari Kementerian Dalam Negeri.
Menyamakan persepsi tentang arah kebijakan pembinaan kemasyarakatan melalui penataan, pemberdayaan dan pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan, sebagai bentuk fasilitasi kepada Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan tentang penataan, pemberdayaan dan pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan, sebagai sarana komunikasi dan alih informasi tentang eksistensi dan perkembangan terkini mengenai Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat di Desa/Kelurahan, kesemuanya ini merupakan tujuan dilaksanakannya workshop penataan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan dan lembaga adat desa/kelurahan. 
Banyak hal yang disampaikan sebagai materi diskusi bersama, diantaranya yaitu Kebijakan Pembinaan Kemasyarakatan melalui Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan, Kebijakan dan Strategi Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan Desa di Bandung, Penyusunan Kebijakan Daerah dalam rangka penataan, pemberdayaan dan pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat di Desa dan Kelurahan, Namun pada kenyataannya, hal-hal yang menjadi permasalahan di lapangan belum mendapatkan solusi secara keseluruhan melalui pertemuan ini. Menyikapi fenomena ini maka Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Desa akan mengakomodir pemecahan isu-isu strategis dalam event selanjutnya seperti Bimbingan Teknis Bagi Aparatur Pemda Dalam Penguatan Peran dan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan.
Kembali ke atas