MENATA KEMBALI DAN MEMBERDAYAKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHAN DAN LEMBAGA ADAT DESA/KELURAHAN MELALUI PEMDA
Seiring
dengan munculnya isu permasalahan tidak terlibatnya Lembaga Kemasyarakatan Desa
dan Lembaga Adat Desa dalam pengelolaan Dana Desa, adanya kecemburuan sosial
antara LPM dengan RT/RW berkaitan dengan penerimaan honor atau tunjangan
operasional kelembagaan, masih banyak terdapat pemerintah daerah yang belum
memiliki peraturan terkait penataan dan pemberdayaan kelembagaan masyarakat,
maka Subdit Fasilitasi Kelembagaan Pendukung Perangkat Desa, Direktorat
Kelembagaan dan Kerjasama Desa melaksanakan workshop penataan Lembaga
Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan di Novotel
bandung pada tanggal 30 Agustus hingga 2 September 2019 yang dibuka oleh
Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Desa, Bapak Drs. Budi Antoro, MBA.
Tentu
saja moment ini dinantikan oleh aparatur pemda yang menangani tentang Lembaga
Kemasyarakatan ataupun Lembaga Adat, pasalnya telah banyak delik pengaduan dari
desa/kelurahan mereka yang menghadapi berbagai macam permasalahan lembaga
kemasyarakatan dan lembaga adat. Sejumlah pejabat yang membidangi kelembagaan
masyarakat hadir mewakili Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten/kota
atau provinsi masing-masing.
Tercatat 109 peserta hadir dalam workshop ini yang
terdiri dari 34 peserta dari DPMD Provinsi seluruh Indonesia, 65 peserta dari
DPMD Kabupaten/Kota terpilih dan 10 peserta dari Kementerian Dalam Negeri.
Menyamakan persepsi tentang arah kebijakan pembinaan
kemasyarakatan melalui penataan, pemberdayaan dan pendayagunaan Lembaga
Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan, sebagai bentuk
fasilitasi kepada Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan tentang penataan,
pemberdayaan dan pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan
Lembaga Adat Desa/Kelurahan, sebagai sarana komunikasi dan alih informasi
tentang eksistensi dan perkembangan terkini mengenai Lembaga Kemasyarakatan dan
Lembaga Adat di Desa/Kelurahan, kesemuanya ini merupakan tujuan dilaksanakannya
workshop penataan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan dan lembaga adat
desa/kelurahan.
Banyak hal yang disampaikan sebagai materi diskusi
bersama, diantaranya yaitu Kebijakan Pembinaan Kemasyarakatan melalui Penataan
dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat
Desa/Kelurahan, Kebijakan dan Strategi Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan
Lembaga Kemasyarakatan Desa di Bandung, Penyusunan Kebijakan Daerah dalam
rangka penataan, pemberdayaan dan pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan dan
Lembaga Adat di Desa dan Kelurahan, Namun pada kenyataannya, hal-hal yang
menjadi permasalahan di lapangan belum mendapatkan solusi secara keseluruhan
melalui pertemuan ini. Menyikapi fenomena ini maka Direktorat Kelembagaan dan
Kerjasama Desa akan mengakomodir pemecahan isu-isu strategis dalam event
selanjutnya seperti Bimbingan Teknis Bagi Aparatur Pemda Dalam Penguatan Peran
dan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat
Desa/Kelurahan.