PEMERIKSAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DESA OLEH KEPALA DESA
INSAN DESA INSTITUTE - Kepala Desa mengoordinasikan
pemeriksaan tahap perkembangan dan tahap akhir kegiatan infrastruktur Desa.
Pemeriksaan dapat dibantu oleh tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur
sesuai dengan dokumen RKP Desa.
Dalam rangka penyediaan tenaga
ahli, kepala Desa mengutamakan pemanfaatan tenaga ahli yang berasal dari
masyarakat Desa. Dalam hal tidak tersedia tenaga ahli, kepala Desa meminta
bantuan kepada bupati/walikota melalui camat perihal kebutuhan tenaga ahli di
bidang pembangunan infrastruktur yang dapat berasal satuan kerja perangkat daerah
kabupaten/kota yang membidangi pekerjaan umum atau menggunakan pendamping profesional.
Pemeriksaan dilakukan dengan
cara memeriksa dan menilai sebagian dan/atau seluruh hasil pelaksanaan kegiatan
pembangunan infrastruktur Desa. Pemeriksaan dilakukan dalam 3 (tiga) tahap
meliputi:
tahap pertama: penilaian dan
pemeriksaan terhadap 40% (empat puluh per seratus) dari keseluruhan target
kegiatan;
tahap kedua: penilaian dan
pemeriksaan terhadap 80% (delapan puluh per seratus) dari keseluruhan target
kegiatan; dan
tahap ketiga: penilaian dan
pemeriksaan terhadap 100% (seratus per seratus) dari keseluruhan target
kegiatan.
Pemeriksa melaporkan kepada
kepala Desa perihal hasil pemeriksaan pada setiap tahapan. Laporan hasil
pemeriksaan menjadi bahan pengendalian pelaksanaan kegiatan oleh kepala Desa.