INSAN DESA INSTITUTE - Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan sejumlah kewenangan pada desa sebagai wujud pengakuan dan penghormatan pada desa. Urusan tata ruang skala desa menjadi kewenangan lokal desa. Hal itu ditegaskan oleh Peraturan Menteri Desa (Permendesa) No 1 tahun 2015 menegaskan tata ruang skala desa sebagai kewenangan desa.

Ilustrasi gambar : freepick.com


Kewenangan utama desa berupa kewenangan desa hak asul usul dan kewenangan lokal skala desa. Pada pasal 8 Permendesa No 1/2015, desa berwenang untuk menetapkan dan menegaskan batas Desa, termasuk melakukan pengembangan tata ruang dan peta sosial desa. Karena itu, urusan tata ruang skala desa seharusnya menjadi prioritas program pembangunan desa.

Penataan ruang adalah sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.

Undang-Undang Desa secara implisit menyebutkan bahwa tata ruang desa perlu diatur sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan Desa. Setidaknya ada 3 alasan mengapa Pengaturan tata ruang menjadi penting bagi proses perencanaan pembangunan Desa.  

Pertama, pengaturan tata ruang Desa menjadi sangat penting untuk bahan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (selanjutnya disebut RPJMDes).Tanpa adanya Rencana Pengembangan tata ruang, Desa tidak bisa mewujudkan RPJMDes dengan baik dan menjamin terwujudnya keberlanjutan manfaat hasil-hasil pembangunan. Desa akan dihadapkan pada berbagai masalah sebagaimana terjadi pada masa sekarang, misalnya rusaknya ekosistem pertanian dan hutan yang diikuti dengan semakin tingginya beban pembangunan untuk menjamin kelestariannya dan lingkungan hidup yang sehat bagi penduduk Desa yang semakin padat, semakin terbuka dengan wilayah perkotaan dan semakin rawannya sumberdaya alam untuk menjamin keberlanjutan mata pencaharian.

Kedua, ketiadaan rencana tata ruang juga menyebabkan meningkatnya konflik kepentingan antar Desa dengan Desa dan daerah serta antar warga masyarakat dengan sektor swasta yang berkepentingan atas sumberdaya alam dan manusia di Desa.Konflik kepentingan itu sering merugikan pihak Desa dan masyarakatnya seperti menanggung beban kerusakan lingkungan, kerawanan pangan dan sumberdaya hayati, dan hilangnya sumber pendapatan Desa.

Ketiga, selama ini rencana tata ruang hanya disusun oleh pihak kabupaten dengan membagi antara wilayah pedesaaan dengan perkotaaan, sementara wilayah pedesaan sendiri tidak dikembangkan pada setiap unit teritorial desa atau klaster antar Desa yang memiliki persamaan geografis, ekonomi, sosial dan budaya.

Dari ketiga alasan tersebut, di sinilah isu tata ruang menjadi penting untuk dilihat dalam konteks sebagai bagian dari obyek pengaturan yang kewenangannya dimiliki oleh Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (4) : ―Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,pungutan, tata ruang, dan organisasi pemerintah desa harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

Keberadaan tata ruang desa ini merupakan hal yang bersifat strategis jika dikaitkan dengan penyusunan rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Hal ini didasarkan bahwa pemanfaatan sumber daya ruang (lahan) di desa terus mendapatkan tekanan struktural dari ekspansi industri berbasis lahan, sehingga desa terus meneru kehilangan akses terhadap sumber daya ruang. Karena itu menjadi penting bagi desa untuk memastikan adanya penataan ruang tersebut .

Disarikan dari berbagai sumber
Oleh : Asep Jazuli (Pendamping Lokal Desa Kec Cibugel Kabupaten Sumedang )


Referensi : Tata Ruang dan Pembangunan Kawasan Pedesaan Klik Disini Untuk Downloas