TIGA ALASAN PENTINGNYA TATA RUANG DESA
INSAN DESA INSTITUTE - Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa
memberikan sejumlah kewenangan pada desa sebagai wujud pengakuan dan
penghormatan pada desa. Urusan tata ruang skala desa menjadi kewenangan lokal
desa. Hal itu ditegaskan oleh Peraturan Menteri Desa (Permendesa) No 1 tahun
2015 menegaskan tata ruang skala desa sebagai kewenangan desa.
Ilustrasi gambar : freepick.com |
Kewenangan utama desa berupa kewenangan desa hak
asul usul dan kewenangan lokal skala desa. Pada pasal 8 Permendesa No 1/2015,
desa berwenang untuk menetapkan dan menegaskan batas Desa, termasuk melakukan
pengembangan tata ruang dan peta sosial desa. Karena itu, urusan tata ruang
skala desa seharusnya menjadi prioritas program pembangunan desa.
Penataan
ruang adalah sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang. Kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan,
pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
Undang-Undang Desa secara implisit
menyebutkan bahwa tata ruang desa perlu diatur sebagai bagian dari proses
perencanaan pembangunan Desa. Setidaknya ada 3 alasan mengapa Pengaturan tata
ruang menjadi penting bagi proses perencanaan pembangunan Desa.
Pertama,
pengaturan tata ruang Desa menjadi sangat penting untuk bahan penyusunan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (selanjutnya disebut RPJMDes).Tanpa
adanya Rencana Pengembangan tata ruang, Desa tidak bisa mewujudkan RPJMDes
dengan baik dan menjamin terwujudnya keberlanjutan manfaat hasil-hasil
pembangunan. Desa akan dihadapkan pada berbagai masalah sebagaimana terjadi
pada masa sekarang, misalnya rusaknya ekosistem pertanian dan hutan yang
diikuti dengan semakin tingginya beban pembangunan untuk menjamin
kelestariannya dan lingkungan hidup yang sehat bagi penduduk Desa yang semakin
padat, semakin terbuka dengan wilayah perkotaan dan semakin rawannya sumberdaya
alam untuk menjamin keberlanjutan mata pencaharian.
Kedua,
ketiadaan rencana tata ruang juga menyebabkan meningkatnya konflik kepentingan
antar Desa dengan Desa dan daerah serta antar warga masyarakat dengan sektor
swasta yang berkepentingan atas sumberdaya alam dan manusia di Desa.Konflik
kepentingan itu sering merugikan pihak Desa dan masyarakatnya seperti
menanggung beban kerusakan lingkungan, kerawanan pangan dan sumberdaya hayati,
dan hilangnya sumber pendapatan Desa.
Ketiga,
selama ini rencana tata ruang hanya disusun oleh pihak kabupaten dengan membagi
antara wilayah pedesaaan dengan perkotaaan, sementara wilayah pedesaan sendiri
tidak dikembangkan pada setiap unit teritorial desa atau klaster antar Desa
yang memiliki persamaan geografis, ekonomi, sosial dan budaya.
Dari ketiga alasan tersebut, di sinilah isu
tata ruang menjadi penting untuk dilihat dalam konteks sebagai bagian dari
obyek pengaturan yang kewenangannya dimiliki oleh Desa sebagaimana diatur dalam
Pasal 16 ayat (4) : ―Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa,pungutan, tata ruang, dan organisasi pemerintah desa harus
mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan
Desa.
Keberadaan tata ruang desa ini merupakan
hal yang bersifat strategis jika dikaitkan dengan penyusunan rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa. Hal ini didasarkan bahwa pemanfaatan sumber
daya ruang (lahan) di desa terus mendapatkan tekanan struktural dari ekspansi
industri berbasis lahan, sehingga desa terus meneru kehilangan akses terhadap
sumber daya ruang. Karena itu menjadi penting bagi desa untuk memastikan adanya
penataan ruang tersebut .
Disarikan dari
berbagai sumber
Oleh : Asep Jazuli
(Pendamping Lokal Desa Kec Cibugel Kabupaten Sumedang )