Terkait dengan proses pembangunan, Undang Undang Desa menempatkan desa sebagai subyek pembangunan. Dengan kewenangannya, Desa memiliki tugas untuk menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan. Agenda pembangunan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, dilakukan oleh Desa. Sementara, dengan pembinaan dan pengawasan dari pemerintahan di atas Desa, Pemerintah Desa juga memiliki tugas pemberdayaan agar kapasitas masyarakat Desa meningkat. Seluruh agenda pembangunan dan pemberdayaan harus dirumuskan melalui Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang wajib melibatkan unsur-unsur masyarakat Desa.



Dalam penjelasan dimaksudkan Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, ke-keluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan ke-adilan social. Sedangkan Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahtera-an masyarakat den-gan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, per-ilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. Secara prinsip pembangunan partisipatif adalah a. Prinsip partisipatif yakni melibatkan warga masyarakat dalam proses pembangunan (perencanaan-pelaksanaan-pertanggungjawaban); b. transfaran yakni dalam pengambilan keputusan kebijakan pembangunan diketahui, terbuka dan dapat diakses dalam setiap tahapan pengambilan kebijakan oleh warga masyarakat; Dan c. akuntabel yakni setiap tahapan pembangunan dapat dipertanggungjawabakan kepada warga baik secara adminitrasi, manajerial dan sosial dari hasil pembangunan.

Selain itu dalam pembangunan partisipatif ada azas inklusi. Azas Inklusi diterapkan dengan mengajak masuk dan mengikutsertakan semua orang untuk berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan dengan berbagai perbedaan: latar belakang, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnik, budaya dan lainnya. Azas inklusi juga memberikan ruang yang luas untuk penyandang cacat, kaum difabel, anak dan remaja, untuk diberikan pelayanan dalam bidang-bidang seperti kesehatan, pendidikan, dan perlindungan.

Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan dan Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong. Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan ter hadap pelaksanaan Pembangunan Desa. Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa, pemerintah Desa didampingi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/ kota. Untuk mengoordinasikan pembangunan Desa, kepala desa dapat didampingi oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga. Camat atau sebutan lain akan melakukan koordinasi pendampingan di wilayahnya. Pembangunan desa mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Perencanaan pembangunan Desa disusun secara ber-jangka meliputi:
  1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RP-JMDes) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan 
  2. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang dise-but Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP DESA), merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa, ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Dari agenda pembangunan ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri didesa. Bagaimana dokumen pembangunan tersusun, proses pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Tentunya ini perlu perhatian dari para pihak aktor pembangunan. Diperlukan kerja yang serius dan juga keterlibatan semua pihak untuk mendorong pembangunan desa berjalan. Tentunya pendampingan dan fasilitasi yang efektif dari pemerintah, pemerintah daerah dan pihak ketiga menjadi salah satu upaya yang diharapkan menjawab kebutuhan ini.