Apa Itu Pembangunan Partisipatif ?
Terkait dengan proses
pembangunan, Undang Undang Desa menempatkan desa sebagai subyek pembangunan.
Dengan kewenangannya, Desa memiliki tugas untuk menyelenggarakan pembangunan
dan pemberdayaan. Agenda pembangunan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi,
dilakukan oleh Desa. Sementara, dengan pembinaan dan pengawasan dari
pemerintahan di atas Desa, Pemerintah Desa juga memiliki tugas pemberdayaan
agar kapasitas masyarakat Desa meningkat. Seluruh agenda pembangunan dan
pemberdayaan harus dirumuskan melalui Musyawarah Desa dan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang wajib melibatkan unsur-unsur
masyarakat Desa.
Dalam penjelasan
dimaksudkan Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan
pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa
dengan mengedepankan kebersamaan, ke-keluargaan, dan kegotongroyongan guna
mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan ke-adilan social. Sedangkan
Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan
kesejahtera-an masyarakat den-gan meningkatkan pengetahuan, sikap,
keterampilan, per-ilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya
melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai
dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. Secara prinsip
pembangunan partisipatif adalah a. Prinsip partisipatif yakni melibatkan warga
masyarakat dalam proses pembangunan (perencanaan-pelaksanaan-pertanggungjawaban);
b. transfaran yakni dalam pengambilan keputusan kebijakan pembangunan
diketahui, terbuka dan dapat diakses dalam setiap tahapan pengambilan kebijakan
oleh warga masyarakat; Dan c. akuntabel yakni setiap tahapan pembangunan dapat
dipertanggungjawabakan kepada warga baik secara adminitrasi, manajerial dan
sosial dari hasil pembangunan.
Selain itu dalam
pembangunan partisipatif ada azas inklusi. Azas Inklusi diterapkan dengan
mengajak masuk dan mengikutsertakan semua orang untuk berpartisipasi dalam
perencanaan pembangunan dengan berbagai perbedaan: latar belakang,
karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnik, budaya dan lainnya. Azas
inklusi juga memberikan ruang yang luas untuk penyandang cacat, kaum difabel,
anak dan remaja, untuk diberikan pelayanan dalam bidang-bidang seperti
kesehatan, pendidikan, dan perlindungan.
Pemerintah Desa menyusun
perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada
perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan dan Pembangunan Desa
dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa
dengan semangat gotong royong. Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan ter
hadap pelaksanaan Pembangunan Desa. Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan Desa, pemerintah Desa didampingi oleh pemerintah daerah
kabupaten/kota yang secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat
daerah kabupaten/ kota. Untuk mengoordinasikan pembangunan Desa, kepala desa
dapat didampingi oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan
masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga. Camat atau sebutan lain akan melakukan
koordinasi pendampingan di wilayahnya. Pembangunan desa mencakup bidang
penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Perencanaan pembangunan
Desa disusun secara ber-jangka meliputi:
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RP-JMDes) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
- Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang dise-but Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP DESA), merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa, ditetapkan dengan Peraturan
Desa.
Dari agenda pembangunan
ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri didesa. Bagaimana dokumen pembangunan
tersusun, proses pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Tentunya ini perlu
perhatian dari para pihak aktor pembangunan. Diperlukan kerja yang serius dan
juga keterlibatan semua pihak untuk mendorong pembangunan desa berjalan.
Tentunya pendampingan dan fasilitasi yang efektif dari pemerintah, pemerintah
daerah dan pihak ketiga menjadi salah satu upaya yang diharapkan menjawab
kebutuhan ini.