Dapatkah Penanam Modal Dalam Negeri menaruh saham di BUM Desa?
Dapatkah Penanam Modal Dalam Negeri menaruh saham di BUM Desa?
BUM
Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi,
kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya
manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
Ilustrasi Gambar : hukumonline.com |
BUM
Desa dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan,
tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat
Desa. BUM Desa diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan
potensi ekonomi Dalam hal kegiatan usaha dapat berjalan dan berkembang dengan
baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa mengikuti badan hukum yang
telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan pertanyaan
diatas, Ulasan Lengkapnya Klik Disini
Oleh : Dimas Hutomo,
S.H.
Hukumonline.com