Notifikasi
General

Dapatkah Penanam Modal Dalam Negeri menaruh saham di BUM Desa?


Dapatkah Penanam Modal Dalam Negeri menaruh saham di BUM Desa?

BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

Ilustrasi Gambar : hukumonline.com


BUM Desa dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi Dalam hal kegiatan usaha dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan pertanyaan diatas, Ulasan Lengkapnya Klik Disini

Hukumonline.com

Posting Komentar
Kembali ke atas