Mengenal Kartu Identitas Anak (KIA)
Seperti
dilaporkan indonesia.go.id, pemerintah, melalui Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri), terus berbenah terkait perekaman data dan identitas. Kini,
selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga usia 17 tahun ke atas, juga ada
Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak untuk usia 0-17 tahun.
KIA, yang mulai
digagas sejak tahun 2016, merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri
anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh
Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil. Kini, orang tua, setelah sang
ibu melahirkan anak, tak hanya mengurus akta kelahiran, mereka harus membuat
KIA untuk buah hatinya tersebut.
Aturan Kartu
Identitas Anak
Pemberlakuan KIA
atau KTP Anak dilakukan secara bertahap. Daerah yang belum mendapat giliran
pemberlakuan, ke depan akan menyusul daerah berikutnya sebagaimana telah diatur
di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 Tahun 2016 mengenai
Kartu Identitas Anak.
Adanya KIA ini
bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA
juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak
konstitusional warga negara Indonesia.
Seperti diatur
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2
Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, pemberlakuan program KIA dilakukan
secara bertahap. Tahun pertama program, yaitu 2016, pemerintah hanya
memberlakukan di 50 daerah saja, beberapa di antaranya adalah Malang,
Yogyakarta, Pangkalpinang, dan Makassar. Tahun kedua, 2017, wilayah bertambah
hingga 108 daerah, lalu program akan terus berlanjut dan ditargetkan tahun 2019
sudah terlaksana semua.
Banyak manfaat jika
seorang memiliki KIA, di antaranya adalah untuk memenuhi hak anak, untuk
persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas
ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses
mendaftar BPJS dan lainnya.
Ada dua jenis KIA,
yaitu untuk usia anak 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun.
Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera di
antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto.
Bedanya dengan KTP
dewasa adalah bahwa KTP anak ini tidak menyertakan chip elektronik. Selain itu
ada perbedaan lainnya, yaitu: Untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto,
sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.
Untuk tahap awal,
bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik. Baru nanti jika usia anak
sudah mencapai 18 tahun ke atas, baru wajib perekaman sesuai dengan KTP elektronik
seperti yang ada sekarang ini.
Syarat dan proses
pembuatan KIA
Persyaratan untuk
membuat KTP anak untuk 5-17 tahun adalah harus memiliki akta kelahiran,
menyerahkan KTP orang tua, Kartu Keluarga (KK) dan melampirkan foto ukuran 2 ×
3. Proses pembuatan KIA sendiri berlangsung dalam dua tahap, yaitu: Untuk
anak yang berumur nol tahun hingga lima tahun diberikan KIA yang tidak disertai
foto. Setelah anak berumur lima tahun hingga 17 tahun (kurang sehari) diberikan
KIA dengan menampilkan foto pemilik kartu. Setelah anak berumur 17 tahun
diganti dan diterbitkan KTP elektronik.
Syarat dan Proses
Pengurusan KIA
Fotokopi kutipan
akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya; Kartu Keluarga
(KK) asli orangtua/wali; KTP asli kedua orangtua/wali; Dengan memiliki KIA
artinya seorang anak akan memiliki identitas resmi kependudukan bagi yang
berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
Sementara itu, anak
WNI yang telah berusia 5 tahun dan saat ini belum memiliki KIA, proses
pengurusannya juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Fotokopi kutipan
akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya; KK asli
orangtua/wali; KTP asli kedua orangtua/wali; Pas foto anak berwarna ukuran 2 x
3 sebanyak 2 (dua) lembar;
Anak warga negara
asing yang tinggal di Indonesia, tetapi ingin mendapatkan KIA, syaratnya
sebagai berikut: Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap; KK asli orangtua/wali;
KTP elektronik asli kedua orangtua
Cara Pembuatan KTP
Anak
Pemohon atau
orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan
persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil); Kepala Dinas
menandatangani dan menerbitkan KIA; KIA dapat diberikan kepada pemohon atau
orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan; Dinas bisa
menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman
bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan
kepemilikan KIA dapat maksimal.
Untuk anak warga
asing
Untuk anak yang
telah memiliki paspor, orangtua wajib melapor ke Dinas dengan menyerahkan
persyaratan untuk menerbitkan KIA. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan
KIA. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.
Manfaat Kartu
Identitas Anak
Sejumlah daerah di
Indonesia telah mewajibkan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai syarat untuk
mendaftarkan anak masuk sekolah di tahun ajaran 2019. Selain sebagai
persyaratan masuk sekolah, KIA nantinya juga diperlukan untuk pengurusan
administrasi anak lainnya, seperti untuk berobat, membuka rekening bank,
pembuatan pasport dan jika nanti akan mengurus e-KTP setelah berusia 17 tahun.
Sebenarnya program pemerintah ini sudah dirancang sejak tahun 2016 dan diatur
melalui peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor dua tahun 2016.
Lalu seperti apa sosialisasinya selama ini dan apa saja fungsi KIA?
Sumber : indonesiabaik.id