Pengertian RPJMDesa

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau yang disingkat dengan RPJMDesa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. RPJM dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun dan merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala desa memuat arah kebijakan pembangunan desa dalam satu periode, kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program dan empat kegiatan pembangunan Desa.




Rancangan RPJM Desa harus memuat visi dan misi Kepala Desa, Arah Kebijakan Pembangunan Desa, serta Rencana Kegiatan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintaha Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Penyusunan RPJM Desa wajib mengikutsertakan unsur masyarakat Desa. Dalam penyusunan RPJM Desa juga harus mempertimbangkan kondisi objektif Prioritas Program dan Kegiatan kabupaten/kota. Kepala desa yang terpilih diharuskan menetapkan RPJMDesa dalam jangka waktu paling lama 3 (Tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala desa.

Prinsip Dasar Penyusunan RPJMDesa

Prinsip adalah suatu pernyataan fundamental atau kebenaran umum maupun individual yang dijadikan oleh seseorang/ kelompok sebagai sebuah pedoman untuk berpikir atau bertindak. Sebuah prinsip merupakan roh dari sebuah perkembangan ataupun perubahan, dan merupakan akumulasi dari pengalaman pemaknaan oleh sebuah obyek atau subyek tertentu. Dalam kontek penyusunan RPJM Desa pentingkah prinsip dan tujuan? Sangat penting bagi pemerintah desa. Supaya pemerintah desa memiliki kerangka berpikir sistematis, terarah dan terukur dalam rangka mewujudkan masyarakat desa yang mandiri, sejahtera dan berkeadilan sosial. Adapun prinsip-prinsip dasar dalam penyusunan RPJMDesa secara terperinci adalah sebagai berikut.

  1. RPJMDesa harus disusun berorentasikan masa depan. Supaya desa mampu mengantisipasi terhadap masalah akan muncul di masa depan.
  2. RPJMDesa memiliki roh pemberdayaan. Agar setiap desa dapat mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat desa dalam upaya menuju Desa Mandiri.
  3. RPJMDesa disusun secara partisipatif. Makna partisipati keterlibatan semua masyarakat desa secara aktif. Semua masyarakat memiliki kesepatan berbicara dan menyalurkan pikiran dan gagasannya.
  4. RPJMDesa harus berpihak kepada kepentingan seluruh rakyat desa,terutama masyarakat miskin, kaum difabel dan masyarakat marjinal yang ada di desa.
  5. Penyusunan RPJMDesa harus terbuka. Permaknaan terbuka yaitu setiap proses perencanaan di desa dapat diketahui oleh masyarakat desa.
  6. RPJMDesa harus akuntabel yaitu dapat dipertanggungjawabkan dengan benar untuk kepentingan pengawasan dan pemeriksaan baik oleh masyarakat desa sendiri maupun oleh pihak diluar desa.
  7. RPJMDesa juga harus selektif. Pemaknaan selektif yakni dapat memperhitungkan keterjangkauan, dapat membedakan antara kebutuhan dan keinginan penguasa atau elit. 
  8. RPJMDesa harus efisien dan efektif. Pemaknaan efesien dan selektif yaitu pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia, serta masalah masalah lain yang ada di desa.

Tujuan Penyusunan RPJMDesa

Dalam penyusunan RPJMDesa ada beberapa tujuan. Tujuan tersebut merupakan implikasi dari visi dan misi kepla desa selama 6 (enam) tahun kedepan. Adapun tujuan penyusunan RPJMDesa secara garis besar adalah sebagai berikut.
  • Menerapkan Pola Perencanaan Pembangunan desa secara Partisipatif;
  • Meningkatkan Keberdayaan Masyarakat agar seluruh warga desa dapat berpartisipasi aktif dalam seluruh proses pembangunan dengan kemampuan, kesempatan dan kecepatan yang profesional.
  • Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan desa yang ditetapkan berdasarkan kajian terhadap masalah, kebutuhan dan sumber daya yang tersedia.
  • Mengembangkan swadaya gotong royong masyarakat menuju terciptanya pelaksanaan pembangunan desa yang bertumpu pada kekuatan masyarakat desa sendiri.
  • Memantapkan kesiapan masyarakat dalam menyongsong dan mendukung program-program pembangunan di desa.