UU Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Undang-undang No.6 tahun
2014 tentang Desa (UU Desa) merupakan produk perundangan terbaru yang
dihasilkan sesudah lebih dari lima belas tahun pemerintahan reformasi. Ada
sebagian pihak yang menyambut kehadiran UU Desa dengan keraguan (skeptis). Tapi
sebagian terbesar menyambutnya dengan penuh harapan (optimistik). Para pihak
yang optimistik melihat UU Desa sebagai gerbang harapan bagi desa, atau yang
disebtu dengan nama lain.
Undang-Undang No. 6 Tahun
2014 tentang Desa telah mengatur bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
desa ditempuh melaui upaya pendampingan. Pendampingan merupakan salah satu
langkah penting yang perlu dilakukan untuk percepatan pencapaian kemandirian
dan kesejahteraan masyarakat. Kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dapat
dicapai diantaranya melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan,
perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya sesuai dengan
esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.
Pendampingan masyarakat
dalam konteks implementasi Undang-Undang Desa berada dalam ranah pembelajaran
politik. Karenanya, tidak dimungkinkan lagi adanya pola-pola pendampingan desa
yang bersifat apolitis sebagai sekedar urusan penyelesaian urusan proyek
pembangunan. Ke depan dituntut adanya pendamping masyarakat desa yang mampu
hadir sebagai guru kader untuk melahirkan kekuatan rakyat desa sebagai benteng
NKRI. Pendamping masyarakat desa harus didudukkan sebagai bagian dari upaya
menegakkan kedaulatan bangsa dan negara sebagaimana diwujudkan dengan
mengimplementasikan Undang-Undang Desa secara sistematis, konsisten, dan
berkelanjutan.
Pendampingan masyarakat
desa merupakan bagian utama dari proses pengembangan kapasitas masyarakat desa.
Core business pemberdayaan masyarakat Desa adalah penguatan rakyat sebagai
proses belajar sosial yaitu learning by capacity dan learning by doing yang
menyatu dalam seluruh praktek pembangunan di tingkatan komunitas. Pemberdayaan
masyarakat merupakan varian dari proses reformasi tatanan ekonomi-politik
melalui sebuah proses transformasi sosial.
Pendampingan masyarakat
merupakan sebuah proses kaderisasi desa. Sebuah upaya menciptakan kader desa
sebagai orang-orang kunci yang mampu menggerakkan dinamika kehidupan di desa
yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi dan
berkepribadian di bidang budaya. Kader desa ini juga mampu hadir sebagai
agen-agen perubahan (the agent of changes) yang terdidik dan terlatih untuk
mengorganisir dan memimpin rakyat desa bergerak menuju pencapaian cita-cita
normatif.
Pendampingan masyarakat
desa yang berkarakter politis ini diharapkan mampu melahirkan partisipasi
masyarakat yang bersifat substansial. Ukuran partisipasi masyarakat desa tidak
sekedar jumlah kehadiran orang-orang dalam forum musyawarah atau sekedar
perhitungan kehadiran orang dalam kegiatan gotongroyong. Partisipasi masyarakat
hendaknya dimaknai secara baru dengan memfokuskan diri pada kemampuan rakyat
untuk menyampaikan aspirasi dan mengartikulasikan kepentingannya secara demokratis
dalam ruang publik politik.
Dalam PermendesaPDTT Nomor
3 Tahun 2015 tentang Pemdampingan Desa dirumuskan bahwa Pengertian Pendampingan
Desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui
asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Desa. Sedang tujuan
pendampingan Desa dalam meliputi: 1). Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan
akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa; 2). Meningkatkan
prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang
partisipatif; 3). Meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor;
dan 4). Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris. Untuk Ruang
lingkup pendampingan Desa meliputi: 1). Pendampingan masyarakat Desa
dilaksanakan secara berjenjang untuk memberdayakan dan memperkuat Desa; 2).
Pendampingan masyarakat Desa sesuai dengan kebutuhan yang didasarkan pada
kondisi geografis wilayah, nilai APB Desa, dan cakupan kegiatan yang
didampingi; dan 3). Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa melakukan upaya pemberdayaan masyarakat
Desa melalui pendampingan masyarakat Desa yang berkelanjutan, termasuk dalam
hal penyediaan sumber daya manusia dan manajemen.
Secara yuridis, landasan
hukum pendampingan Desa, meliputi: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.