Peran pemerintah daerah dalam pembangunan desa sebagian besar ditentukan oleh UU Pemerintah Daerah (UU 23/2014), yang menjadi dasar hukum bagi peraturan-peraturan pemerintah daerah menyangkut organisasi dan tupoksi SKPD pemerintah tingkat kabupaten yang terkait dengan pembinaan dan pengawasan pemerintah desa.



Baik UU Desa (UU 6/2014) maupun UU Pemerintah Daerah (UU 23/2014) disahkan pada tahun yang sama, masing-masing memberikan wewenang bagi pemerintah desa dan otoritas pemerintah daerah, tapi memberikan arahan yang berbeda tentang peran pemerintah daerah dalam hal pembinaan dan pengawasan pemerintah desa.

UU 23 dan turunannya juga mengamanatkan fungsi penting bagi dinas pemerintah kabupaten untuk mengatur desa (terutama Dinas PMD dan Kecamatan), yang menjelaskan perbedaan peran pemerintah kabupaten dan desa dalam urusan pemberdayaan masyarakat dan desa. Upaya saat ini untuk menyelaraskan UU 23 dan UU 6 melalui revisi PP urusan pemerintahan konkuren diharapkan mengatasi kesenjangan dan pertentangan dalam kedua UU tersebut. Sementara itu, beberapa pemerintah kabupaten telah memprakarsai berbagai peraturan dan memposisikan pemerintah daerah sebagai fasilitator penting untuk pembangunan desa.