UU Desa: Dukungan Efektif Pemerintah Daerah bagi Desa
Peran pemerintah daerah dalam pembangunan desa sebagian besar
ditentukan oleh UU Pemerintah Daerah (UU 23/2014), yang menjadi dasar hukum
bagi peraturan-peraturan pemerintah daerah menyangkut organisasi dan tupoksi
SKPD pemerintah tingkat kabupaten yang terkait dengan pembinaan dan pengawasan
pemerintah desa.
Baik UU Desa (UU 6/2014) maupun UU Pemerintah Daerah (UU 23/2014)
disahkan pada tahun yang sama, masing-masing memberikan wewenang bagi
pemerintah desa dan otoritas pemerintah daerah, tapi memberikan arahan yang
berbeda tentang peran pemerintah daerah dalam hal pembinaan dan pengawasan
pemerintah desa.
UU 23 dan turunannya juga mengamanatkan fungsi penting bagi dinas
pemerintah kabupaten untuk mengatur desa (terutama Dinas PMD dan Kecamatan),
yang menjelaskan perbedaan peran pemerintah kabupaten dan desa dalam urusan
pemberdayaan masyarakat dan desa. Upaya saat ini untuk menyelaraskan UU 23 dan
UU 6 melalui revisi PP urusan pemerintahan konkuren diharapkan mengatasi
kesenjangan dan pertentangan dalam kedua UU tersebut. Sementara itu, beberapa
pemerintah kabupaten telah memprakarsai berbagai peraturan dan memposisikan
pemerintah daerah sebagai fasilitator penting untuk pembangunan desa.