UU Desa: Masyarakat sebagai Pusat Pelaksanaan UU Desa
Catatan Kebijakan ini mengacu pada kajian longitudinal (Sentinel
Villages) yang menganalisis pola partisipasi, transparansi dan akuntabilitas
dalam pelaksanaan UU Desa antara tahun 2015 dan 2018.
Hasil dari kajian ini menunjukkan bahwa, sejak awal pelaksanaan UU
Desa, tingkat partisipasi masyarakat dalam musyawarah desa (musdes), walaupun
relatif stabil, masih cenderung rendah pada sekitar 16%. Pola partisipasi juga
tidak luas dan inklusif, di mana sebagian besar partisipan dari kalangan elit
(laki-laki, berkecukupan dan aktif secara sosial), dan partisipanperempuan atau
kelompok rentan lainnya masih terbatas. Sejak 2014, kinerja transparansi
pemerintah desa telah membaik, melalui penyampaian dan berbagi informasi secara
lebih luas.
Namun demikian, secara umum tingkat kesadaran masyarakat desa masih
rendah terkait program, anggaran, dan rencana desa. Saat ini sistem
akuntabilitas dan pelaporan ke atas (supra desa) telah diperkuat. Namun ini
belum diimbangi dengan kemajuan serupa dalam hal akuntabilitas ke bawah
(sosial) kepada masyarakat. Penguatan partisipasi, transparansi dan
akuntabilitas (sosial), mengharuskan tiap pelaku memainkan perannya dengan
efektif, khususnya melalui pemanfaatan seutuhnya potensi dan peran masyarakat
desa, kader, dan BPD.