Notifikasi
General

UU Desa: Masyarakat sebagai Pusat Pelaksanaan UU Desa


Catatan Kebijakan ini mengacu pada kajian longitudinal (Sentinel Villages) yang menganalisis pola partisipasi, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan UU Desa antara tahun 2015 dan 2018.



Hasil dari kajian ini menunjukkan bahwa, sejak awal pelaksanaan UU Desa, tingkat partisipasi masyarakat dalam musyawarah desa (musdes), walaupun relatif stabil, masih cenderung rendah pada sekitar 16%. Pola partisipasi juga tidak luas dan inklusif, di mana sebagian besar partisipan dari kalangan elit (laki-laki, berkecukupan dan aktif secara sosial), dan partisipanperempuan atau kelompok rentan lainnya masih terbatas. Sejak 2014, kinerja transparansi pemerintah desa telah membaik, melalui penyampaian dan berbagi informasi secara lebih luas.

Namun demikian, secara umum tingkat kesadaran masyarakat desa masih rendah terkait program, anggaran, dan rencana desa. Saat ini sistem akuntabilitas dan pelaporan ke atas (supra desa) telah diperkuat. Namun ini belum diimbangi dengan kemajuan serupa dalam hal akuntabilitas ke bawah (sosial) kepada masyarakat. Penguatan partisipasi, transparansi dan akuntabilitas (sosial), mengharuskan tiap pelaku memainkan perannya dengan efektif, khususnya melalui pemanfaatan seutuhnya potensi dan peran masyarakat desa, kader, dan BPD.



Posting Komentar
Kembali ke atas