INSAN DESA INSTITUTE - Setiap Akhir tahun Kepala Desa wajib membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/LPPD. Selain itu Apa saja Laporan yang harus dibuat Kepala Desa ?
  1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; (Setiap Tahun disampaikan Kepada Bupati melalui Camat)
  2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan, (Disampaikan Pada akhir masa jabatan kades telah habis)
  3. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; (Setiap Tahun disampaikan Kepada BPD)
  4. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (Setiap Tahun disampaikan Kepada Masyarakat melalui berbagai media seperti Musdes, Medsos, Website, Radio, dan Media Lainnya)

Kali ini secara khusus penulis ingin mengulas tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran. Berdasarkan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Tiga bulan sejak berakhirnya tahun anggaran (Bulan Maret tahun berkenaan) Kepala Desa membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa / LPPD akhir tahun anggaran. Disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.


Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sekurang-kurangnya berisi penjelasan Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan Desa, Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan, Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat, dan Pelaksanaan APBDesa yang telah dilaksanakan/tercapai dalam satu Tahun Anggaran.

Sistematika Penulisan Laporan tersebut yaitu sebagai berikut :

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I  PENDAHULUAN
1.1 Tujuan penyusunan laporan;
1.2 Visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan desa;
1.3 Strategi dan kebijakan

BAB II  LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
2.1  Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2.2  Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan
2.3  Program Kerja Pelaksanaan Pembinaan Kemasyarakatan
2.4  Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat
2.5 Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
2.6 Keberhasilan yang Dicapai, Permasalahan yang Dihadapi dan
Upaya yang Ditempuh

BAB III  PENUTUP
  • Kesimpulan laporan (keberhasilan yang dicapai, permasalahan yang dihadapi dan upaya yang ditempuh) ;
  • Penyampaian ucapan terima kasih; dan
  • Saran dan masukan untuk perbaikan dimasa mendatang.

Berikut ini adalah contoh/format LPPD Akhir Tahun Anggaran berdasarkan ketentuan baru yang diatur Dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.