FORMAT LPPDesa (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) 2019
INSAN DESA INSTITUTE - Setiap
Akhir tahun Kepala Desa wajib membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa/LPPD. Selain itu Apa saja Laporan yang harus dibuat Kepala Desa ?
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; (Setiap Tahun disampaikan Kepada Bupati melalui Camat)
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan, (Disampaikan Pada akhir masa jabatan kades telah habis)
- Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; (Setiap Tahun disampaikan Kepada BPD)
- Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (Setiap Tahun disampaikan Kepada Masyarakat melalui berbagai media seperti Musdes, Medsos, Website, Radio, dan Media Lainnya)
Kali ini secara
khusus penulis ingin mengulas tentang Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran. Berdasarkan Permendagri
Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Tiga bulan sejak berakhirnya tahun anggaran (Bulan Maret tahun
berkenaan) Kepala Desa membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa / LPPD
akhir tahun anggaran. Disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa sekurang-kurangnya berisi penjelasan Program Kerja Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan Desa, Program Kerja
Pembinaan Kemasyarakatan, Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat, dan
Pelaksanaan APBDesa yang telah dilaksanakan/tercapai dalam satu Tahun Anggaran.
Sistematika Penulisan
Laporan tersebut yaitu sebagai berikut :
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Tujuan penyusunan laporan;
1.2 Visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan desa;
1.3 Strategi dan kebijakan
BAB II LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
DESA
2.1 Program Kerja Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
2.2 Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan
2.3 Program Kerja Pelaksanaan Pembinaan
Kemasyarakatan
2.4 Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat
2.5 Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa;
2.6 Keberhasilan yang Dicapai, Permasalahan yang
Dihadapi dan
Upaya yang Ditempuh
BAB III PENUTUP
- Kesimpulan laporan (keberhasilan yang dicapai, permasalahan yang dihadapi dan upaya yang ditempuh) ;
- Penyampaian ucapan terima kasih; dan
- Saran dan masukan untuk perbaikan dimasa mendatang.
Berikut
ini adalah contoh/format LPPD Akhir Tahun Anggaran berdasarkan ketentuan baru
yang diatur Dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.