INSAN DESA INSTITUTE - Sebelum kita membahas tentang tugas pokok dan fungsi kepala seksi pada struktur pemerintah desa. Ada baiknya kita memahami dulu kedudukan, tugas dan fungsi dari perangkat desa itu dahulu.



Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan dibantu oleh Perangkat Desa. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Perangkat desa terdiri dari:
  1. sekretariat desa,
  2. pelaksana kewilayahan, dan
  3. pelaksana teknis.


Perangkat desa berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa. Kasi merupakan bagian dari pelaksana teknis. Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan. Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi).

Jadi, Kasi adalah pemimpin seksi-seksi yang ada di Pelaksana Teknis. Kedudukannya adalah sebagai unsur pelaksana teknis

Kasi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Kepala Seksi pada Struktur Organisasi Pemerintah Desa (SOPD) terdiri dari Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, dan Kasi Pelayanan.

Penjelasan kali ini akan berfokus pada tugas dan fungsi Kasi Pemerintahan sebagai pelaksana teknis tersebut.

Untuk melaksanakan tugasnya, Kasi (Kepala Seksi) Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

Pada tataran prakteknya fungsi tersebut setidaknya dapat dijabarkan sebagai berikut :
  • Penyusunan/Pendataan/Pemutahiran Profil Desa
  • Fasilitasi dan Koordinasi dengan BPD dalam Penyelenggaraan Musyawarah Desa
  • Penyusunan rancangan regulasi desa
  • Pengembangan Sistem Informasi Desa
  • Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa
  • Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, dan Pemilihan BPD
  • Penyelenggaraan lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen lomba desa
  • Sertifikasi Tanah Kas Desa
  • Administrasi Pertanahan
  • Pendampingan/Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat
  • Mediasi Konflik Pertanahan
  • Penyuluhan Pertanahan
  • Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan
  • Penentuan/Penegasan/dan Pembangunan Batas Desa dan Patok Tanah Desa
  • Pembuatan/Pemuktahiran Peta Wilayah dan Sosial Desa
  • Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa
  • Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa
  • Penyelenggaraan Informasi Publik Desa
  • Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa
  • Pengadaan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa
  • Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat
  • Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa
  • Bantuan Hukum untuk Aparatur Pemerintah Desa dan Masyarakat Miskin
  • Pelaksana Teknis dalam Penyelenggaraan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD. Yang dikelola oleh Desa Sendiri.


Oleh : Asep S Jazuli
(Pendamping Lokal Desa Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang)

Diolah dari Sumber Referensi :

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.


Dokumen :


  1. Buku Penyelenggaraan Pemerintahan Desa