Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan tanggung jawab bagi desa untuk berperan besar dalam pemenuhan hak-hak warga. Tanggung jawab ini diberikan UU dengan disertai pemberian kewenangan kepada desa berupa kewenangan asal usul; kewenangan lokal skala desa; dan melaksanakan penugasan dari tingkat pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Pemberian segenap kewenangan desa ini, diikuti dengan penyerahan sumber daya/dana berdasarkan prinsip money follow function.



Berdasarkan kewenangan dan sumber daya yang diatur UU tersebut, desa melaksanakan pembangunan untuk lingkup wilayahnya. Desa merancang program/kegiatan pemenuhan hak warga disertai anggarannya, yang kemudian dituangkan dalam kebijakan berupa dokumen RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa. Alur perencanaan pembangunan desa tadi jelas sekali merupakan pelaksanaan prinsip one village, one plan, one budget sebagaimana diatur dalam UU Desa. Jika desa menunaikan tanggung jawab pembangunan dengan, maka desa akan langsung berperan penting memenuhi hak-hak warga atas pelayanan dasar dan pengurangan kemiskinan.

Namun di sisi lain, meningkatnya sumber daya/dana yang dikelola desa memperbesar risiko terjadinya penyimpangan penggunaan dana. Hal ini terjadi karena pendapatan desa menurut UU Desa, mendapat tambahan dana dari dari 3 (tiga) sumber pendapatan: bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten; Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota; dan Dana Desa yang merupakan alokasi dari APBN untuk Desa, menjadi penting di sini pelibatan aktif warga desa dalam pengawasan dan pemantauan pembangunan desa termasuk pengelolaan keuangannya, agar pemerintah desa bekerja secara akuntabel melaksanakan program/kegiatan pembangunan desa.

UU Desa sendiri menjamin partisipasi warga untuk terlibat aktif dalam proses pengawasan dan pemantauan pembangunan desa. Pasal 82 UU Desa menyatakan secara tegas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan terlibat aktif mengawasi pelaksanaan pembangunan. Agar hak masyarakat ini dipenuhi dengan baik, maka pasal ini juga memuat kewajiban pemerintah desa untuk memberikan informasi rencana pembangunan apa saja yang akan dilaksanakan, sehingga berdasarkan informasi ini, masyarakat desa memiliki hak untuk mengawasi dan memantau pelaksanaan pembangunan desa.