Panduan Pengawasan Warga Dalam Pembangunan dan Keuangan Desa
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan tanggung
jawab bagi desa untuk berperan besar dalam pemenuhan hak-hak warga. Tanggung
jawab ini diberikan UU dengan disertai pemberian kewenangan kepada desa berupa
kewenangan asal usul; kewenangan lokal skala desa; dan melaksanakan penugasan
dari tingkat pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota. Pemberian segenap kewenangan desa ini, diikuti dengan
penyerahan sumber daya/dana berdasarkan prinsip money follow function.
Berdasarkan kewenangan dan sumber daya yang diatur UU tersebut, desa
melaksanakan pembangunan untuk lingkup wilayahnya. Desa merancang
program/kegiatan pemenuhan hak warga disertai anggarannya, yang kemudian
dituangkan dalam kebijakan berupa dokumen RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa.
Alur perencanaan pembangunan desa tadi jelas sekali merupakan pelaksanaan
prinsip one village, one plan, one budget sebagaimana diatur dalam UU Desa.
Jika desa menunaikan tanggung jawab pembangunan dengan, maka desa akan langsung
berperan penting memenuhi hak-hak warga atas pelayanan dasar dan pengurangan
kemiskinan.
Namun di sisi lain, meningkatnya sumber daya/dana yang dikelola desa
memperbesar risiko terjadinya penyimpangan penggunaan dana. Hal ini terjadi
karena pendapatan desa menurut UU Desa, mendapat tambahan dana dari dari 3
(tiga) sumber pendapatan: bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten; Alokasi
Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima
kabupaten/kota; dan Dana Desa yang merupakan alokasi dari APBN untuk Desa,
menjadi penting di sini pelibatan aktif warga desa dalam pengawasan dan
pemantauan pembangunan desa termasuk pengelolaan keuangannya, agar pemerintah
desa bekerja secara akuntabel melaksanakan program/kegiatan pembangunan desa.
UU Desa sendiri menjamin partisipasi warga untuk terlibat aktif dalam
proses pengawasan dan pemantauan pembangunan desa. Pasal 82 UU Desa menyatakan
secara tegas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan terlibat aktif
mengawasi pelaksanaan pembangunan. Agar hak masyarakat ini dipenuhi dengan
baik, maka pasal ini juga memuat kewajiban pemerintah desa untuk memberikan
informasi rencana pembangunan apa saja yang akan dilaksanakan, sehingga
berdasarkan informasi ini, masyarakat desa memiliki hak untuk mengawasi dan
memantau pelaksanaan pembangunan desa.
Selengkapnya Klik Disini Untuk Download “Panduan Pengawasan Warga Dalam Pembangunan dan Keuangan Desa”.