PENGAWASAN PEMBANGUNAN DESA OLEH MASYARAKAT
INSAN DESA INSTITUTE - UU Desa menjamin partisipasi warga untuk terlibat aktif dalam proses
pengawasan dan pemantauan pembangunan desa. Pasal 82 UU Desa menyatakan secara
tegas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan terlibat aktif mengawasi
pelaksanaan pembangunan. Agar hak masyarakat ini dipenuhi dengan baik, maka
pasal ini juga memuat kewajiban pemerintah desa untuk memberikan informasi
rencana pembangunan apa saja yang akan dilaksanakan, sehingga berdasarkan
informasi ini, masyarakat desa memiliki hak untuk mengawasi dan memantau
pelaksanaan pembangunan desa.
ilustrasi gambar : freepik.com |
Berbagai temuan hasil pengawasan dan pemantauan, termasuk berbagai
keluhan atas pelaksanaan pembangunan desa, dapat disampaikan masyarakat kepada
pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Keterlibatan masyarakat desa
dalam mengawasi dan memantau pembangunan desa, dapat juga dilakukan dengan
memberikan tanggapan atas laporan tahunan pelaksanaan pembangunan desa dalam
Musyawarah Desa.
Adanya pernyataan yang jelas mengenai hak masyarakat desa untuk
mendapatkan informasi dan terlibat aktif mengawasi pelaksanaan pembangunan desa
merupakan upaya pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Upaya
mengawasi dan memantau pembangunan desa dan pengelolaan keuangan desa
diharapkan mendorong adanya akuntabilitas pemerintah desa, sehingga akan
memberikan dampak positif kepada kepala desa dan aparatnya dalam menjalankan
pemerintahan. Jadi, pengawasan dilakukan bukan berarti masyarakat desa tidak
percaya dengan proses pembangunan dan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh
pemerintah desa.
Masyarakat desa dapat melakukan pengawasan dan pemantauan pembangunan
desa dan pengelolaan APB Desa di tiga tahapan, yaitu tahap perencanaan, tahap
pelaksanaan, dan tahap pelaporan dan pertanggungjawaban. Yang penjabarannya
yaitu sebagai berikut :
- Pengawasan pada tahap perencanaan dapat dilakukan dengan cara memantau proses perencanaan yang sedang berlangsung, seperti penyusunan RPJM Desa jika belum disusun, penyusunan RKP Desa, dan penyusunan Rancangan APB Desa. Selain itu, pengawasan pada tahap ini juga dapat dilakukan dengan mengulas (me-review) isi/substansi dari dokumen perencanaan seperti RPJM Desa, RKP Desa, dan RAPB Desa. Temuan hasil review, kemudian dapat digunakan menjadi masukan untuk pemerintahan desa dalam melakukan perencanaan pada tahun berikutnya.
- Pengawasan pada tahap pelaksanaan pembangunan desa adalah melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan dalam APB Desa. Selain itu, masyarakat desa juga dapat melakukan analisis terhadap dokumen APB Desa untuk memastikan kegiatan yang dilaksanakan adalah betul-betul yang direncanakan dalam APB Desa tahun berjalan. Pengawasan pada tahap pelaksanaan pembangunan desa dapat dilakukan dengan cara memantau pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sedang berlangsung dan dianggarkan dalam APB Desa.
- Pengawasan pada tahap pelaporan dan pertanggungjawaban pembangunan desa adalah mengawasi atau memantau proses penyusunan pelaporan realisasi APB Desa oleh kepala desa dan sekaligus melakukan telaah terhadap substansi laporan dan pertanggungjawabannya. Selain itu, masyarakat desa juga pada saat yang sama dapat mendorong kepala desa menyediakan informasi yang bisa diakses masyarakat mengenai laporan pertanggungjawaban sebagai bentuk akuntabilitas kepala desa kepada masyarakat. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa pasal 82 ayat (4), yaitu Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa kepada masyarakat desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Warga dapat
menindaklanjuti hasil pengawasan dan pemantauan pembangunan desa dengan
menyampaikan langsung kepada pemerintah desa atau BPD sesuai konteks pemegang
kewenangan dari solusi permasalahan yang ditemukan. Selain itu, hasil
pengawasan dan pemantauan pembangunan desa yang dilakukan masyarakat dapat
menjadi dasar pembahasan Musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan
desa. Semua tindak lanjut ini diharapkan berkontribusi dalam memperbaiki proses
dan pencapaian tujuan pembangunan desa.