Ilustrasi Gambar : freepik.com


UU 6/2014 menyebutkan bahwa pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. Lebih lanjut, Pasal 87 UU tersebut menyatakan bahwa BUM Desa dapat dibentuk oleh Pemerintah Desa yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum dan dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.

BUM Desa dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya. BUM Desa dapat menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat Desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam. Kemakmuran rakyat Indonesia sesuai mandat UUD 1945, atau kesejahteraan masyarakat yang sejati, diyakini harus dibangun mulai dari tataran Desa. BUM Desa memberikan ruang pengambilan peran negara melalui Pemerintah Desa untuk mengelola sumber daya alam yang dimiliki Desa dan bidang produksi yang penting bagi Desa dan yang menguasai hajat hidup warga Desa.

Disarikan dari Modul Penguatan Kelembagaan Ekonomi Desa, Klik Disini Untuk Download