Penguatan Kelembagaan Ekonomi Desa (BUMDesa)
Ilustrasi Gambar : freepik.com |
UU 6/2014 menyebutkan bahwa pembangunan desa
bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan
kemiskinan, melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana
dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber
daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, dengan mengedepankan
kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan
perdamaian dan keadilan sosial. Lebih lanjut, Pasal 87 UU tersebut menyatakan
bahwa BUM Desa dapat dibentuk oleh Pemerintah Desa yang dikelola dengan
semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan untuk mendayagunakan segala potensi
ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber
daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa
dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum dan dalam
kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga
berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.
BUM Desa dapat melaksanakan fungsi pelayanan
jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya. BUM Desa dapat menghimpun
tabungan dalam skala lokal masyarakat Desa, antara lain melalui pengelolaan
dana bergulir dan simpan pinjam. Kemakmuran rakyat Indonesia sesuai mandat UUD
1945, atau kesejahteraan masyarakat yang sejati, diyakini harus dibangun mulai
dari tataran Desa. BUM Desa memberikan ruang pengambilan peran negara melalui
Pemerintah Desa untuk mengelola sumber daya alam yang dimiliki Desa dan bidang
produksi yang penting bagi Desa dan yang menguasai hajat hidup warga Desa.
Disarikan dari Modul Penguatan Kelembagaan
Ekonomi Desa, Klik Disini Untuk Download