Ilustrasi Gambar : freepik.com

Sumpeno (2016) menjelaskan pendamping desa sebagai salah satu kekuatan yang membantu desa untuk mencapai desa berdaya. Untuk itu, kerja pendampingan bukanlah kerja sembarangan. Seorang pendamping harus memiliki beberapa kemampuan sekaligus yakni kemampuan merasuk dalam karakter kehidupan warga dampingan sekaligus melakukan pemberdayaan. Dalam urusan Keterbukaan Informasi Publik, pendamping desa berperan untuk membantu desa dalam menyelenggarakan pelayanan informasi. Ada sejumlah peran yang dapat dilakukan pendamping desa, yaitu:

  • Sosialisasi regulasi yang mengatur penyelenggaraan pelayanan informasi di desa sebagai layanan wajib. Pemahaman pemerintah dan masyarakat desa terhadap regulasi tentang keterbukaan informasi publik masih rendah sehingga kegiatan sosialisasi sangat diperlukan. Buatlah kegiatan untuk meningkatkan kemampuan melek kebijakan masyarakat desa.
  • Mendampingi perumusan regulasi di tingkat desa, baik peraturan desa maupun peraturan kepala desa sebagai payung hukum penyelenggaraan layanan informasi di desa. Pendamping dapat menyediakan peraturanperaturan pendukung, menyediakan bahan bacaan yang tepat, penyelenggarakan pelatihan legal drafting, mendampingi perumusan draft perdes, dan memfasilitasi dialog atau konsultasi publik.
  • Mendampingi perumusan standar pelayanan dan prosedur operasional pelayanan informasi di desa. Kemampuan pemerintah desa dalam membuat SOP masih kurang, pendampingan atas kegiatan ini sangat diperlukan.
  • Menyusun strategi pengembangan kapasitas pemerintah desa untuk melaksanakan layanan informasi di desa. Untuk melahirkan pelayanan informasi yang prima, pemerintah desa harus memahami pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang mencukup.
  • Mendorong inisiatif masyarakat untuk mengajukan permohonan informasi publik sebagai pemenuhan hak memperoleh informasi dari badan publik. Asumsinya, bila pengetahuan masyarakat atas informasi publik maka kualitas keterlibatan mereka pada kegiatan tata pemerintahan dan pembangunan desa semakin meningkat.

Disarikan dari Modul Keterbukaan Informasi Pembangunan Desa, KLIK DISINI UNTUKDOWNLOAD