ilustrasi gambar : freepik.com


Rapat Paripurna DPR RI tanggal 24 September 2019 telah menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Dana Desa sebesar Rp72,00 triliun, yang dialokasikan kepada daerah melalui perbaikan formulasi dengan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Dana Desa dialokasikan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa.
Rincian Dana Desa TA 2020 dapat di Download Disini