TRANSPARANSI INFORMASI PUBLIK DI DESA
INSAN DESA INSTITUTE - Secara institusi, pemerintah desa merupakan badan publik yang wajib memberikan informasi yang ada dalam penguasaannya kepada publik/ masyarakat setiap saat terkecuali informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu informasi yang dikelola
oleh pemerintah desa adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang
bukan merupakan informasi yang dikecualikan sehingga wajib untuk diinformasikan
kepada masyarakat.
Dokumen Perencanaan (RPJMDesa/RKPDesa) maupun
Penganggaran (APBDesa), bukanlah barang haram untuk diketahui oleh
masyarakatnya dan Pemdes wajib untuk memberikan informasi itu. Dengan catatan
harus melalui mekanisme yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ketentuan pasal 26
ayat (4) huruf f dan p, pasal 27, pasal 82 UU 6/2014 Tentang Desa jo pasal 52
PP 43/2014 Tentang Desa sebagimana diubah dengan PP 47/2015 jo pasal 2 ayat (1)
dan pasal 40 Permendagri 113/2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa jo pasal 10
dan pasal 11 Permendagri 46/2016 Tentang Laporan Kepala Desa, juga
menyebutkan Terhadap masyarakat, bentuk transparansi Pemdes dilakukan secara
tertulis melalui penggunaan media informasi papan pengumuman dan/
atau baliho, radio komunikasi, website dan media informasi lainnya yang
mudah diakses oleh masyarakat, juga dapat disampaikan dalam musyawarah desa,
musdus, rembug, dll.
Selain itu Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) dalam rangka mengontrol dan mengawasi ketersedian informasi dan
transparansi yang dilakukan oleh Pemdes menggunakan mekanisme Laporan
keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun yang disampaikan oleh
Kepala Desa 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran (pasal 27 dan pasal
55 UU 6/2014 Tentang Desa jo pasal 48 dan pasal 51 PP 43/2014 Tentang Desa
sebagaimana diubah dengan PP 47/2015 jo pasal 8 Permendagri 46/2016 Tentang
Laporan Kepala Desa), juga dalam rapat-rapat koordinasi/konsultasi tingkat desa
yang dilakukan secara berkala yang dilakukan oleh Pemdes dan BPD sebagai
representasi/perwakilan masyarakat desa yang menjalankan fungsi pemerintahan.
Informasi Publik di tingkat desa juga dapat melalui
mekanisme yang telah diatur oleh Undang-undang keterbukaan Informasi Publik.
Berdasarkan ketentuan pasal 21 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik
didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan. Selanjutnya dalam
pasal 22 menyebutkan tata caranya sebagai berikut :
- Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan
permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait
secara tertulis atau tidak tertulis serta disertai alasan dan tujuan
permintaan tersebut.
- Badan Publik wajib mencatat nama dan alamat
Pemohon Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara
penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
- Badan Publik yang bersangkutan wajib mencatat
permintaan Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis.
- Badan Publik terkait wajib memberikan tanda bukti
penerimaan permintaan Informasi Publik berupa nomor pendaftaran pada saat
permintaan diterima.
- Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung
atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan
permintaan.
- Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat,
pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman
informasi.
Selain itu, berdasarkan form yang diterbitkan oleh
Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, cara memperoleh informasi juga dapat
diperoleh melalui :
- Melihat/Membaca/Mendengarkan/Mencatat
- Mendapatkan Salinan Informasi (Hardcopy/Sofcopy)
setelah mengisi formulir atau surat permohonan yang disampaikan.
Kewajiban terkait transparansi dan
penyediaan informasi oleh pemerintah desa di atas, harus dipandang sebagai
perisai bagi desa dalam menciptakan landasan yang kuat bagi pemerintahan dan
pembangunan desa untuk memcapai visi desa yang telah ditetapkan sebelumnya.
Adapun dalam prateknya dilapangan
jika terjadi permasalahan dilapangan hendaknya diselesaikan melalui mekanisme
yang ada dengan tetap berpedoman pada aturan tertulis maupun tidak tertulis
serta memperhatikan adat istiadat budaya lokal, adil, bijaksana, proporsional,
serta menjungjung tinggi semangat kekeluargaan.
Dinamika berdesa itu pasti ada, dan
disetiap desa pasti berbeda-beda dinamikanya. Apapun dinamikanya semua harus
terkelola dengan baik. Dan untuk mewujudkan hal itu perlu adanya sinergitas
antara Pemdes, BPD, Masyarakat serta beberapa pihak terkait (stake holder
lainnya). Musdes adalah sarana untuk menyatukan dan mempererat sinergitas itu,
dan musdes merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di Desa menyangkut
hal-hal yg bersipat strategis.
Selain itu, Kepala Daerah
(Bupati/Wali Kota) melalui OPD terkait diharapkan dapat meningkatkan pembinaan,
pendampingan, dan pengawasan.
Maheutken Rasa Kaheman, Ngahiji Ngurus Desa Pacantel Keur Pangwangunan, Desa Nu Urang, Keur Urang, Kudu Ku Urang Balarea
Oleh :
Asep Jazuli (Pendamping Lokal Desa Pada P3MD Kab
Sumedang, Warga Desa Penikmat Kopi)
Daftar Referensi :
1. pasal 27 dan pasal 55 UU 6/2014
Tentang Desa
2. pasal 48 dan pasal 51 PP 43/2014
Tentang Desa sebagaimana diubah dengan PP 47/2015
3. pasal 8 Permendagri 46/2016 Tentang
Laporan Kepala Desa
4. pasal 21 dan 22 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018
tentang Keterbukaan Informasi Publik