Notifikasi
General

TRANSPARANSI INFORMASI PUBLIK DI DESA



INSAN DESA INSTITUTE - 
Secara institusi, pemerintah desa merupakan badan publik yang wajib memberikan informasi yang ada dalam penguasaannya kepada publik/ masyarakat setiap saat terkecuali informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Salah satu informasi yang dikelola oleh pemerintah desa adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang bukan merupakan informasi yang dikecualikan sehingga wajib untuk diinformasikan kepada masyarakat.

Dokumen Perencanaan (RPJMDesa/RKPDesa) maupun Penganggaran (APBDesa), bukanlah barang haram untuk diketahui oleh masyarakatnya dan Pemdes wajib untuk memberikan informasi itu. Dengan catatan harus melalui mekanisme yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   

Ketentuan pasal 26 ayat (4) huruf f dan p, pasal 27, pasal 82 UU 6/2014 Tentang Desa jo pasal 52 PP 43/2014 Tentang Desa sebagimana diubah dengan PP 47/2015 jo pasal 2 ayat (1) dan pasal 40 Permendagri 113/2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa jo pasal 10 dan pasal 11 Permendagri 46/2016 Tentang Laporan Kepala Desa, juga menyebutkan Terhadap masyarakat, bentuk transparansi Pemdes dilakukan secara tertulis melalui penggunaan media informasi papan pengumuman dan/ atau baliho, radio komunikasi, website dan media informasi lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat, juga dapat disampaikan dalam musyawarah desa, musdus, rembug, dll.

Selain itu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam rangka mengontrol dan mengawasi ketersedian informasi dan transparansi yang dilakukan oleh Pemdes menggunakan mekanisme Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun yang disampaikan oleh Kepala Desa 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran (pasal 27 dan pasal 55 UU 6/2014 Tentang Desa jo pasal 48 dan pasal 51 PP 43/2014 Tentang Desa sebagaimana diubah dengan PP 47/2015 jo pasal 8 Permendagri 46/2016 Tentang Laporan Kepala Desa), juga dalam rapat-rapat koordinasi/konsultasi tingkat desa yang dilakukan secara berkala yang dilakukan oleh Pemdes dan BPD sebagai representasi/perwakilan masyarakat desa yang menjalankan fungsi pemerintahan.

Informasi Publik di tingkat desa juga dapat melalui mekanisme yang telah diatur oleh Undang-undang keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan ketentuan pasal 21 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan. Selanjutnya dalam pasal 22 menyebutkan tata caranya sebagai berikut :
  • Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis serta disertai alasan dan tujuan permintaan tersebut.
  • Badan Publik wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
  • Badan Publik yang bersangkutan wajib mencatat permintaan Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis.
  • Badan Publik terkait wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
  • Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
  • Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.

Selain itu, berdasarkan form yang diterbitkan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, cara memperoleh informasi juga dapat diperoleh melalui :
  • Melihat/Membaca/Mendengarkan/Mencatat
  • Mendapatkan Salinan Informasi (Hardcopy/Sofcopy) setelah mengisi formulir atau surat permohonan yang disampaikan.
 
Contoh Formulir Permohonan Informasi Publik

Kewajiban terkait transparansi dan penyediaan informasi oleh pemerintah desa di atas, harus dipandang sebagai perisai bagi desa dalam menciptakan landasan yang kuat bagi pemerintahan dan pembangunan desa untuk memcapai visi desa yang telah ditetapkan sebelumnya.

Adapun dalam prateknya dilapangan jika terjadi permasalahan dilapangan hendaknya diselesaikan melalui mekanisme yang ada dengan tetap berpedoman pada aturan tertulis maupun tidak tertulis serta memperhatikan adat istiadat budaya lokal, adil, bijaksana, proporsional, serta menjungjung tinggi semangat kekeluargaan.

Dinamika berdesa itu pasti ada, dan disetiap desa pasti berbeda-beda dinamikanya. Apapun dinamikanya semua harus terkelola dengan baik. Dan untuk mewujudkan hal itu perlu adanya sinergitas antara Pemdes, BPD, Masyarakat serta beberapa pihak terkait (stake holder lainnya). Musdes adalah sarana untuk menyatukan dan mempererat sinergitas itu, dan musdes merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di Desa menyangkut hal-hal yg bersipat strategis.

Selain itu, Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) melalui OPD terkait diharapkan dapat meningkatkan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan.

Maheutken Rasa Kaheman, Ngahiji Ngurus Desa Pacantel Keur Pangwangunan, Desa Nu Urang, Keur Urang, Kudu Ku Urang Balarea       

Oleh :
Asep Jazuli (Pendamping Lokal Desa Pada P3MD Kab Sumedang, Warga Desa Penikmat Kopi)

Daftar Referensi :
1.      pasal 27 dan pasal 55 UU 6/2014 Tentang Desa
2.      pasal 48 dan pasal 51 PP 43/2014 Tentang Desa sebagaimana diubah dengan PP 47/2015
3.      pasal 8 Permendagri 46/2016 Tentang Laporan Kepala Desa
4.      pasal 21 dan 22 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik


Posting Komentar
Kembali ke atas