INSAN DESA INSTITUTE - Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.  Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.

Ilustrasi Gambar : freepik.com


Berbicara tentang peraturan perundang-undangan, kita sering melihat/membaca  Konsiderans (Menimbang dan Mengingat), “Menimbang” dalam suatu peraturan perundang-undangan memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan peraturan perundang-undangan tersebut. Sedangkan “Mengingat” memuat dasar hukum yakni dasar kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan itu dan peraturan perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan itu termasuk Peraturan Desa.

Berikut dibawah ini merupakan contoh/draft konsideran Perdes tentang APBDesa Tahun Anggaran 2020, yang penulis susun berdasarkan Permendagri  Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, dan Peraturan terkait lainnya.

1
Draft Perdes APBDesa Tahun Anggaran 2020
2
Draft Perkades tentang Penjabaran APBDesa Tahun Anggaran 2020
3
Draft Keputusan BPD tentang Kesepakatan Pembahasan RAPBDesa
4
Draft BA Musyawarah BPD dalam Rangka Pembahasan RAPBDesa

Notes : Regulasi Daerah yang termuat dalam draft Perdes diatas merupakan Regulasi Daerah Kabupaten Sumedang. Bagi saudara/i yang mendownload diluar Kabupaten Sumedang dapat menyesuaikannya dengan Regulasi Daerah masing-masing. Terimakasih !!! 

Asep Jazuli
(Pendamping Lokal Desa, Warga Desa Penikmat Kopi)