Berdasarkan ketentuan pasal 97 IX UU Desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.

Ilustrasi Gambar : hukumonline.com

Pengaturan tentang Penyusunan RPJMDesa diatur oleh Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Namun pada tanggal 15 Oktober 2019 Kementrian Desa PDTT RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang isinya sama memuat tentang aturan tentang penyusunan RPJMDesa.

Setelah terbitnya Permendes tersebut, Pertanyaannya sekarang adalah aturan mana yang digunakan untuk penyusunan RPJM Desa? Apakah Permendagri No. 114 Tahun 2014 atau Permendesa No. 17 Tahun 2019?

Salah satu jawaban dari pertanyaan diatas dapat kita temukan dari artikel yang di publis oleh hukumonline.com, Uraian Selengkapnya Klik Disini.......

Sumber Referensi :