Panduan Pengembangan Literasi Desa
Titik tolak pemberdayaan masyarakat Desa adalah peningkatan kapasitas,
kompetensi dan kapabilitas setiap warga masyarakat Desa. Tahap ini sangat
dibutuhkan sebagai upaya untuk menjamin hadirnya masyarakat Desa sebagai subjek
pembangunan. Pembangunan manusia di Desa ini mencakup peningkatan kualitas dan
aksesibilitas pemenuhan kebutuhan dasar, pengembangan keterbukaan informasi,
serta pengembangan ketrampilan, pengetahuan dan teknologi bagi masyarakat Desa.
Pengembangan keterampilan, pengetahuan dan teknologi bagi masyarakat
Desa dilakukan dengan cara memfasilitasi masyarakat Desa untuk mendayagunaan
ketrampilan, pengetahuan dan teknologi dalam perencanaan, pelaksanaan dan
pengawasan pembangunan Desa. Pengembangan kapasitas masarakat Desa ini
sangatlah penting. Penggunaan Dana Desa pun diarahkan antara lain untuk
membiayai program dan kegiatan peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat
Desa dalam penerapan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi masyarakat Desa
dengan mendayagunakan potensi dan sumberdayanya sendiri. Namun demikian,
dipersyaratkan pengembangan kapasitas masyarakat Desa sebagaimana dimaksud
wajib dilakukan secara swakelola oleh Desa atau badan kerja sama antar-Desa dan
dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Literasi Desa adalah salah satu cara untuk meningkatkan kapasitas
anggota masyarakat desa dalam mengolah dan memahami informasi saat melakukan
tindakan pembacaan, perbincangan maupun penulisan tentang desa yang diperoleh
dari keterlibatan langsung setiap warga masyarakat Desa dalam Penyelenggaraan
Pemerintah Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Namun dalam pengembangannya ada beberapa masalah yang harus diperhatikan dalam pengembangan
kapasitas Literasi Desa, yaitu:
- belum kuatnya komitmen kepala Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat Desa untuk mengutamakan pengembangan kapasitas masyarakat Desa sebagai salah satu arah kebijakan perencanaan pembangunan Desa sehingga kegiatan-kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat Desa belum menjadi kegiatan yang diprioritaskan untuk dibiayai dengan anggaran Desa khususnya Dana Desa.
- belum terkonsolidasikannya sumberdaya yang ada di Desa untuk dimanfaatkan secara optimal dalam rangka pengembangan kapasitas masyarakat Desa.
- belum terpadunya program/kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat Desa yang dikelola dengan sumberdaya Desa dengan program/kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat Desa yang dikelola dengan sumberdaya dari kementerian/lembaga non kementerian, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
- belum terpadunya program/kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat Desa yang dikelola dengan sumberdaya Desa dengan program/kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat Desa yang dikelola dengan sumberdaya dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi massa, perguruan tinggi, media massa, dan swasta.
- belum terjadinya sinergi dan kerjasama antar pemangku kepentingan yang terlibat dalam urusan pembangunan sumberdaya manusia di Desa untuk memfasilitasi penyelenggaraan pengembangan kapasitas masyarakat Desa yang dikelola secara mandiri, terpadu dan berkelanjutan.
Masalah-masalah yang ada di dalam upaya peningkatan pengembangan
kapasitas masyarakat Desa harus dengan cepat diatasi agar penyelenggaraan
pembangunan Desa berjalan sesuai dengan mandat Undang-Undang Desa. Untuk itu,
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD),
Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi secara khusus melakukan peningkatan
kinerja tenaga pendamping masyarakat Desa agar mampu secara kreatif dan
inovatif mendampingi masyarakat Desa dalam mengelola secara mandiri kegiatan
pengembangan kapasitas Literasi Desa.