Salah satu upaya pemerintah dalam hal ini Kementerian Desa PDTT RI dalam meminimalisir penyebaran virus corona adalah dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.



Surat tersebut berisi tentang petunjuk tatacara pencegahan penyebaran Virus Corona ditingkat desa, juga menjadi dasar bagi desa untuk melakukan perubahan APBDesa dengan cara menggeser pembelanjaan bidang, dan subidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak desa, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Adapun tata cara melaksanakan kegiatan pencegahan Virus Corona (Covid-19) yaitu :

Pertama, Pemerintah Desa berkoordinasi dengan BPD, serta unsur lainnya untuk membentuk Relawan Desa Lawan Covid -19, dengan struktur sebagai berikut:

Ketua : Kepala Desa, Wakil Ketua : Ketua BPD, Anggota : Perangkat Desa, Anggota BPD, Kadus, Ketua RT RW,  Pendamping PKH, Bidan Desa, Karang Taruna, Tokmas, Tokoh Agama, PKK, serta unsur masyarakat lainnya. Dengan melibatkan mitra dari unsur Babinkamtibmas, Babinsa, dan Pendamping Desa.

Kedua, Pemerintah Desa berkoordinasi dengan BPD untuk melakukan Perubahan APBDesa dengan cara menggeser pembelanjaan bidang, dan subidang, dengan pengalokasiannya sebagai contoh sebagai berikut :

A
Bidang
:
Pelaksanaan Pembangunan Desa

Sub Bidang
:
Bidang Kesehatan

Kegiatan
:
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

Jenis Kegiatan
:
Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)

Rincian Kegiatan
:
a.   Sosialisasi Hidup Bersih dan Sehat
b.   Sterilisasi Fasilitas Umum
c.   Partisipasi Relawan Desa
d.   Pengadaan Sistem Informasi Kesehatan
e.   Dll.

B
Bidang
:
Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa

Sub Bidang
:
Pencegahan, dan Penangulangan Bencana

Kegiatan
:
Pencegahan, dan Penangulangan Bencana

Jenis Kegiatan
:
a. Pembentukan Satgas/Relawan Pencegahan Corona (Covid-19)
b.    Pengadaan Sistem Keamanan Warga
c. Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Sosial Kesehatan (Covid-19)
d.   Dll.

Dasar Rujukan :
  • Pasal 40 ayat 1 huruf c Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  • Pasal 40 ayat 2 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  • Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020
  • Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.

Oleh : Asep Jazuli (Pendampig Lokal Desa Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang)