Tata Cara Perubahan APBDesa Untuk Pencegahan Virus Corona (Covid 19)
Salah satu upaya pemerintah dalam hal ini
Kementerian Desa PDTT RI dalam meminimalisir penyebaran virus corona adalah dengan
menerbitkan Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap
Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.
Surat tersebut berisi tentang petunjuk tatacara
pencegahan penyebaran Virus Corona ditingkat desa, juga menjadi dasar bagi desa
untuk melakukan perubahan APBDesa dengan cara menggeser pembelanjaan bidang,
dan subidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan
mendesak desa, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan Padat
Karya Tunai Desa (PKTD), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Adapun tata cara melaksanakan kegiatan pencegahan
Virus Corona (Covid-19) yaitu :
Pertama, Pemerintah Desa berkoordinasi dengan BPD, serta
unsur lainnya untuk membentuk Relawan Desa Lawan Covid -19, dengan struktur
sebagai berikut:
Ketua :
Kepala Desa, Wakil Ketua : Ketua BPD, Anggota : Perangkat Desa, Anggota BPD,
Kadus, Ketua RT RW, Pendamping PKH,
Bidan Desa, Karang Taruna, Tokmas, Tokoh Agama, PKK, serta unsur masyarakat
lainnya. Dengan melibatkan mitra dari unsur Babinkamtibmas, Babinsa, dan
Pendamping Desa.
Kedua,
Pemerintah Desa berkoordinasi dengan BPD untuk melakukan Perubahan APBDesa dengan
cara menggeser pembelanjaan bidang, dan subidang, dengan
pengalokasiannya sebagai contoh sebagai berikut :
A
|
Bidang
|
:
|
Pelaksanaan Pembangunan Desa
|
Sub Bidang
|
:
|
Bidang Kesehatan
|
|
Kegiatan
|
:
|
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
|
|
Jenis Kegiatan
|
:
|
Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)
|
|
Rincian Kegiatan
|
:
|
a. Sosialisasi Hidup Bersih dan Sehat
b. Sterilisasi Fasilitas Umum
c. Partisipasi Relawan Desa
d. Pengadaan Sistem Informasi Kesehatan
e. Dll.
|
|
B
|
Bidang
|
:
|
Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak
Desa
|
Sub Bidang
|
:
|
Pencegahan, dan Penangulangan Bencana
|
|
Kegiatan
|
:
|
Pencegahan, dan Penangulangan Bencana
|
|
Jenis Kegiatan
|
:
|
a. Pembentukan Satgas/Relawan Pencegahan Corona (Covid-19)
b. Pengadaan Sistem Keamanan Warga
c. Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Sosial Kesehatan (Covid-19)
d. Dll.
|
Dasar
Rujukan :
- Pasal 40 ayat 1 huruf c Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Pasal 40 ayat 2 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020
- Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.
Oleh
: Asep Jazuli (Pendampig Lokal Desa Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang)