Sejalan dengan semangat pemberdayaan masyarakat yang menjiwai pembentukan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pendampingan desa penting dilakukan. Sejak tahun 2015 pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) merekrut sejumlah tenaga profesional untuk menjadi pendamping. 



Mereka bertugas secara berjenjang sesuai dengan kualifikasinya, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, sampai pusat. Pendamping yang langsung berinteraksi dengan desa adalah pendamping tingkat kecamatan, yaitu Pendamping Desa (PD) yang terdiri dari PD Teknik Infrastruktur (PD-TI) dan PD Pemberdayaan Masyarakat (PD-PM), serta Pendamping Lokal Desa (PLD). 


Sumber : The SMERUResearch Institute