Mengoptimalkan Pendampingan untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa
Sejalan dengan semangat pemberdayaan masyarakat yang
menjiwai pembentukan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,
pendampingan desa penting dilakukan. Sejak tahun 2015
pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) merekrut
sejumlah tenaga profesional untuk menjadi pendamping.
Mereka bertugas secara berjenjang sesuai dengan
kualifikasinya, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten,
provinsi, sampai pusat. Pendamping yang langsung
berinteraksi dengan desa adalah pendamping tingkat
kecamatan, yaitu Pendamping Desa (PD) yang terdiri dari PD
Teknik Infrastruktur (PD-TI) dan PD Pemberdayaan Masyarakat
(PD-PM), serta Pendamping Lokal Desa (PLD).