Notifikasi
General

DASAR HUKUM PERPANJANGAN BLT DANA DESA


Pemerintah dalam hal ini Kementerian Desa PDTT RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Peraturan tersebut terkait perpanjangan Bantuan BLT Dana Desa tahap II untuk tiga bulan berikutnya (Juli, Agustus, September).




Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengubah skema penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa BLT Dana Desa. Kebijakan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Melalui aturan ini, pemerintah menambah besaran dan jangka waktu pemberian BLT Dana Desa kepada masyarakat. Awalnya sebesar Rp 1,8 juta per keluarga penerima manfaat (KPM), mengalami peningkatan menjadi Rp 2,7 juta/KPM. Pemerintah juga memperpanjang jangka waktu pemberian BLT ini dari sebelumnya 3 bulan menjadi 6 bulan.

Menurut Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 7 Tahun 2020, mekanisme Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, dan pengawasan BLT Dana Desa yaitu sebagai berikut :

Sasaran

Sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah keluarga miskin nonprogram keluarga harapan/bantuan pangan nontunai antara lain:
  1. kehilangan mata pencaharian;
  2. belum terdata (exclusion error); dan
  3. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Mekanisme Pendataan
  1. pendataan dilakukan oleh Relawan Desa lawan COVID-19;
  2. pendataan terfokus mulai dari RT, RW, dan Desa;
  3. hasil pendataan sasaran keuarga miskin dilakukan musyawarah desa khusus/musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data;
  4. legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh Kepala Desa; dan
  5. dokumen hasil pendataan diverifikasi desa, oleh Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan dapat dilaksanakan kegiatan BLT Dana Desa dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.

Metode dan Mekanisme Penyaluran
metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT Dana Desa mengikuti rumus: 

  • Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa;
  • Desa penerima Dana Desa Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Dana Desa;
  • Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa; dan
  • Khusus Desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

penyaluran dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai (cashless) dan/atau tunai setiap bulan dengan tetap dan harus memperhatikan Protokol Kesehatan yaitu menjaga jarak (physical distancing), menghindari kerumunan, dan memakai masker.


Jangka waktu dan besaran pemberian BLT Dana Desa:
  1. masa penyaluran BLT Dana Desa 6 (enam) bulan terhitung sejak April 2020;
  2. besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan pertama (April, Mei, dan Juni);
  3. besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan berikutnya (Juli, Agustus, dan September);
  4. BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada poin 3 (tiga), dapat disalurkan sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020 masih tersedia;
  5. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa sebagaimana diatur dalam poin 3 (tiga) mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah melalui Musyawarah Desa Khusus; dan
  6. Berdasarkan penambahan jangka waktu penyaluran sebagaimana dimaksud pada angka 1, ketentuan BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c dinyatakan tidak berlaku.

Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh: 
  1. Badan Permusyawaratan Desa;
  2. Camat; dan
  3. Inspektorat Kabupaten/Kota. 

Penanggung jawab penyaluran BLT Dana Desa adalah Kepala Desa. 

Mekanisme Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengekapnya silahkan download :

Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

PMK Nomor 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa
Materi Penyedrhanaan Mekanisme Penyaluran Dana Desa dan Bantuan Tunai Langsung (BLT) Dana Desa

Posting Komentar
Kembali ke atas