Notifikasi
General

PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMBELAJARAN DAN PELATIHAN KERJA



gambar ilustrasi : freepik.com

Kemiskinan di Desa salah satu penyebabnya rendahnya kapasitas dan pengetahuan masyarakat atau warga Desa dalam mengelola potensi dan aset Desa secara produktif. Kebutuhan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat Desa menjadi kebutuhan untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia di Desa. Untuk itu Pelatihan kerja dan ketrampilan bagi masyarakat atau warga Desa dalam pengunaan Dana Desa dengan sasaran antara lain:

1.       warga Desa pengelola usaha ekonomi produktif;
2.       tenaga kerja usia produktif;
3.       kelompok usaha ekonomi produktif;
4.       kelompok perempuan;
5.       kelompok pemuda;
6.       kelompok tani;
7.       kelompok nelayan;
8.       kelompok pengrajin;
9.       Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis); dan
10.   warga Desa dan/atau kelompok yang lainnya sesuai kondisi Desa.

Terkait peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat Desa, Penggunaan Dana Desa dapat diprioritaskan untuk pengembangan Ekonomi Desa yang difokuskan pada kebijakan produk unggulan Desa (prudes) dan produk unggulan kawasan perdesaan (prukades). Pembelajaran dan pelatihan yang dikembangkan, antara lain: 1. pelatihan usaha pertanian, perikanan, perkebunan, industri kecil dan perdagangan; 2. pelatihan teknologi tepat guna; 3. pelatihan pembentukan dan pengembangan Usaha Kecil Menengah Desa; 4. pelatihan kerja dan ketrampilan penghidupan (live skill) bagi masyarakat Desa; dan 5. kegiatan peningkatan kapasitas lainnya untuk pengembangan dan penguatan kebijakan satu Desa satu produk unggulan yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
  1. Dana Desa juga dapat digunakan membiayai pelatihan bagi warga Desa yang akan bekerja di luar negeri, antara lain:
  2. ketrampilan kerja (menjahit, bengkel motor/mobil, mengelas, pertukangan, membatik, serta ukiran dan meubeler);
  3. penguasaan bahasa asing; dan
  4. perpustakaan Desa yang dilengkapi dengan komputer laptop, komputer desktop, dan jaringan internet.


Dasar Hukum : Permendesa Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Posting Komentar
Kembali ke atas