PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMBELAJARAN DAN PELATIHAN KERJA
gambar ilustrasi : freepik.com |
Kemiskinan di Desa salah
satu penyebabnya rendahnya kapasitas dan pengetahuan masyarakat atau warga Desa
dalam mengelola potensi dan aset Desa secara produktif. Kebutuhan peningkatan
kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat Desa menjadi kebutuhan
untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia di Desa. Untuk itu Pelatihan kerja dan
ketrampilan bagi masyarakat atau warga Desa dalam pengunaan Dana Desa dengan
sasaran antara lain:
1. warga
Desa pengelola usaha ekonomi produktif;
2. tenaga
kerja usia produktif;
3. kelompok
usaha ekonomi produktif;
4. kelompok
perempuan;
5. kelompok
pemuda;
6. kelompok
tani;
7. kelompok
nelayan;
8. kelompok
pengrajin;
9. Kelompok
Sadar Wisata (Pokdarwis); dan
10. warga
Desa dan/atau kelompok yang lainnya sesuai kondisi Desa.
Terkait peningkatan
kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat Desa, Penggunaan Dana
Desa dapat diprioritaskan untuk pengembangan Ekonomi Desa yang difokuskan pada
kebijakan produk unggulan Desa (prudes) dan produk unggulan kawasan perdesaan
(prukades). Pembelajaran dan pelatihan yang dikembangkan, antara lain: 1.
pelatihan usaha pertanian, perikanan, perkebunan, industri kecil dan
perdagangan; 2. pelatihan teknologi tepat guna; 3. pelatihan pembentukan dan
pengembangan Usaha Kecil Menengah Desa; 4. pelatihan kerja dan ketrampilan
penghidupan (live skill) bagi masyarakat Desa; dan 5. kegiatan peningkatan
kapasitas lainnya untuk pengembangan dan penguatan kebijakan satu Desa satu
produk unggulan yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang
diputuskan dalam musyawarah Desa.
- Dana Desa juga dapat digunakan membiayai pelatihan bagi warga Desa yang akan bekerja di luar negeri, antara lain:
- ketrampilan kerja (menjahit, bengkel motor/mobil, mengelas, pertukangan, membatik, serta ukiran dan meubeler);
- penguasaan bahasa asing; dan
- perpustakaan Desa yang dilengkapi dengan komputer laptop, komputer desktop, dan jaringan internet.
Dasar Hukum : Permendesa
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.