Kegiatan ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat Desa dari bahaya penyalahgunaan Narkoba. Saat ini ditengarai penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba bukan hanya terjadi di kota-kota besar saja tetapi juga telah masuk hingga wilayah perdesaan. Oleh karenanya perlu dilakukan upaya pencegahan, dengan cara memberikan informasi kepada masyarakat Desa tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba. Dana Desa dapat digunakan untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba, antara lain:
  1. kegiatan keagamaan;
  2. penyuluhan/sosialisasi/seminar tentang bahaya Narkoba;
  3. pagelaran, festival seni dan budaya;
  4. olahraga atau aktivitas sehat;
  5. pelatihan relawan, penggiat atau satgas anti narkoba;
  6. penyebaran informasi melalui pencetakan banner, spanduk, baliho, poster, atau brosur/leaflet; dan
  7. kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) dalam mewujudkan Desa Bersih Narkoba (Bersinar).

Dasar Hukum : Permendesa Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.