PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA
Kegiatan ini merupakan
upaya untuk melindungi masyarakat Desa dari bahaya penyalahgunaan Narkoba. Saat
ini ditengarai penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba bukan hanya terjadi
di kota-kota besar saja tetapi juga telah masuk hingga wilayah perdesaan. Oleh
karenanya perlu dilakukan upaya pencegahan, dengan cara memberikan informasi
kepada masyarakat Desa tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba. Dana Desa dapat
digunakan untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba, antara lain:
- kegiatan keagamaan;
- penyuluhan/sosialisasi/seminar tentang bahaya Narkoba;
- pagelaran, festival seni dan budaya;
- olahraga atau aktivitas sehat;
- pelatihan relawan, penggiat atau satgas anti narkoba;
- penyebaran informasi melalui pencetakan banner, spanduk, baliho, poster, atau brosur/leaflet; dan
- kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) dalam mewujudkan Desa Bersih Narkoba (Bersinar).
Dasar
Hukum : Permendesa Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun
2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.