Penggunaan Dana Desa Untuk Pengembangan Desa Inklusi
Desa Inklusi merupakan
sebuah pendekatan pembangunan yang menjadikan pembangunan Desa bersifat
terbuka, aman, nyaman, dan mengikutsertakan semua orang dengan berbagai
perbedaan latar belakang, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnik,
budaya dan lainnya termasuk warga Desa penyandang disabilitas.
Ilustrasi Gambar : sekolahdesa |
Desa Inklusi, yang terbuka
bagi semua, tidak hanya sebagai ruang bertemunya warga Desa yang memiliki
keunikan dan perbedaan pada umumnya. Desa Inklusi juga menjadi ruang kehidupan
bagi pribadi-pribadi individu yang memiliki ciri-ciri khusus dengan perbedaan
yang sangat menonjol. Mereka memiliki perbedaan dalam kemampuan berpikir, cara
melihat, mendengar, bicara, berjalan, dan ada yang berbeda kemampuan dalam cara
membaca, menulis dan berhitung, serta ada juga yang berbeda dalam
mengekspresikan emosi, melakukan interaksi sosial dan memusatkan perhatiannya.
Individu berciri-ciri khusus dengan perbedaan yang sangat menonjol tersebut
ialah orang-orang yang memiliki disabilitas, memiliki gangguan tertentu, dan
mempunyai kebutuhan khusus. Mereka ada di sekitar kita, dan dalam masyarakat
inklusi, kita dengan peran masing-masing mengikutsertakan mereka dalam setiap
kegiatan. Jadi, Desa Inklusi adalah kondisi masyarakat Desa yang terbuka dan
universal serta ramah bagi semua, yang setiap anggotanya saling mengakui
keberadaan, menghargai dan mengikutsertakan perbedaan. Wujud Desa Inklusi
adalah pembangunan sarana prasarana di Desa dapat digunakan oleh warga Desa
dengan kebutuhan khusus.
Menurut Permendesa Nomo 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Penggunaan Dana Desa dapat diprioritaskan
untuk sarana dan prasarana kegiatan pengembangan Desa Inklusi, antara lain:
- pembangunan plengsengan/bidang miring untuk aksesibilitas bagi difabel di tempat umum misalnya di balai Desa, taman Desa;
- penyediaan WC khusus penyandang disabilitas di tempat umum misalnya di pasar Desa, balai Desa, taman Desa, dan sebagainya.
- penyediaan alat bantu bagi penyandang disabilitas, antara lain: a. alat bantu dengar; b. alat bantu baca; c. alat peraga; d. tongkat; e. kursi roda; dan f. kacamata.