Notifikasi
General

Penggunaan Dana Desa Untuk Pengembangan Desa Inklusi


Desa Inklusi merupakan sebuah pendekatan pembangunan yang menjadikan pembangunan Desa bersifat terbuka, aman, nyaman, dan mengikutsertakan semua orang dengan berbagai perbedaan latar belakang, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnik, budaya dan lainnya termasuk warga Desa penyandang disabilitas.

Ilustrasi Gambar : sekolahdesa


Desa Inklusi, yang terbuka bagi semua, tidak hanya sebagai ruang bertemunya warga Desa yang memiliki keunikan dan perbedaan pada umumnya. Desa Inklusi juga menjadi ruang kehidupan bagi pribadi-pribadi individu yang memiliki ciri-ciri khusus dengan perbedaan yang sangat menonjol. Mereka memiliki perbedaan dalam kemampuan berpikir, cara melihat, mendengar, bicara, berjalan, dan ada yang berbeda kemampuan dalam cara membaca, menulis dan berhitung, serta ada juga yang berbeda dalam mengekspresikan emosi, melakukan interaksi sosial dan memusatkan perhatiannya. Individu berciri-ciri khusus dengan perbedaan yang sangat menonjol tersebut ialah orang-orang yang memiliki disabilitas, memiliki gangguan tertentu, dan mempunyai kebutuhan khusus. Mereka ada di sekitar kita, dan dalam masyarakat inklusi, kita dengan peran masing-masing mengikutsertakan mereka dalam setiap kegiatan. Jadi, Desa Inklusi adalah kondisi masyarakat Desa yang terbuka dan universal serta ramah bagi semua, yang setiap anggotanya saling mengakui keberadaan, menghargai dan mengikutsertakan perbedaan. Wujud Desa Inklusi adalah pembangunan sarana prasarana di Desa dapat digunakan oleh warga Desa dengan kebutuhan khusus.

Menurut Permendesa Nomo 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Penggunaan Dana Desa dapat diprioritaskan untuk sarana dan prasarana kegiatan pengembangan Desa Inklusi, antara lain:
  1. pembangunan plengsengan/bidang miring untuk aksesibilitas bagi difabel di tempat umum misalnya di balai Desa, taman Desa;
  2. penyediaan WC khusus penyandang disabilitas di tempat umum misalnya di pasar Desa, balai Desa, taman Desa, dan sebagainya.
  3. penyediaan alat bantu bagi penyandang disabilitas, antara lain: a. alat bantu dengar; b. alat bantu baca; c. alat peraga; d. tongkat; e. kursi roda; dan f. kacamata.


Posting Komentar
Kembali ke atas