Manajemen Penangulangan Bencana
INSAN DESA.ID - Bencana
menurut UU 24/2007 adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan
mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh
faktor alam dan/atau non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan
timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan
dampak psikologis. Sedangkan menurut ISDR tahun 2004 (International Strategy
for Disaster Reduction) lembaga dibawah PBB arti bencana adalah suatu gangguan
serius terhadap keberfungsian suatu masyarakat sehingga menyebabkan kerugian
yang meluas pada kehidupan manusia dari segi materi, ekonomi atau lingkungan
dan yang melampaui kemampuan masyarakat yang bersangkutan untuk mengatasi
dengan menggunakan sumberdaya mereka sendiri.
Manajemen
penanggulangan bencana dapat didefinisikan sebagai segala upaya atau kegiatan
yang dilaksanakan dalam rangka upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan,
tanggap darurat dan pemulihan berkaitan dengan bencana yang dilakukan pada
tahapan sebelum, saat dan setelah bencana. Manajemen penanggulangan bencana
merupakan suatu proses yang dinamis, yang di kembangkan dari fungsi manajemen
klasik yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pembagian tugas,
pengendalian dan pengawasan. Proses tersebut juga melibatkan berbagai macam organisasi
yang harus bekerjasama untuk melakukan pencegahan. mitigasi, kesiapsiagaan,
tanggap darurat. dan pemulihan akibat bencana.