Notifikasi
General

Pengawasan & Evaluasi BPD Terhadap Kinerja Kades


INSANDESA.ID- Sebagaimana telah kita ketahui bersama, Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis (pasal 1 angka 4 UU 6/2014).
Pengawasan & Evaluasi BPD Terhadap Kinerja Kades

Berdasarkan pada pengertian di atas maka fungsi BPD sangat strategis, karena memiliki fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahaan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, keanggotaan dan proses pemilihan menjadikan BPD sebagai lembaga yang absah mewakili masyarakat dalam menyerap, mengelola dan menyampaikan aspirasi masyarakat serta menjadi penyeimbang jalannya pemerintahan di desa.
Salah satu fungsi dan tugas BPD adalah melakukan Pengawasan & Evaluasi terhadap kinerja Kepala Desa. Pelaksanaan pengawasan dilakukan melalui : a. perencanaan kegiatan Pemerintah Desa; b. pelaksanaan kegiatan; dan c. pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.


Posting Komentar
Kembali ke atas