Pengawasan & Evaluasi BPD Terhadap Kinerja Kades
INSANDESA.ID- Sebagaimana
telah kita ketahui bersama, Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya
disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang
melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk
Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis (pasal 1
angka 4 UU 6/2014).
Berdasarkan
pada pengertian di atas maka fungsi BPD sangat strategis, karena memiliki
fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahaan dan kepentingan masyarakat setempat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, keanggotaan dan
proses pemilihan menjadikan BPD sebagai lembaga yang absah mewakili masyarakat
dalam menyerap, mengelola dan menyampaikan aspirasi masyarakat serta menjadi
penyeimbang jalannya pemerintahan di desa.
Salah satu fungsi dan tugas BPD adalah melakukan Pengawasan & Evaluasi terhadap kinerja Kepala Desa. Pelaksanaan pengawasan dilakukan melalui : a. perencanaan kegiatan Pemerintah Desa; b. pelaksanaan kegiatan; dan c. pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.