Notifikasi
General

Tugas Utama Kepala Seksi Pemerintahan Desa


INSANDESA.ID- Dalam Permendagri yang mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan juga Tugas dan Fungsi Kaur dan Kasi, disebutkan bahwa : Kepala Seksi Pemerintahan Desa adalah salah satu unsur pelaksan teknis yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan tugas operasional. Hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, Pasal 5 Ayat 1.
Tugas Utama Kepala Seksi Pemerintahan Desa

Sedangkan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun2018, Pasal 1 Ayat 18, dikatakan bahwa : Kepala Seksi yang selanjutnya disebut Kasi adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD. Selanjutnya, Kita akan membedah satu persatu secara lengkap dan tuntas dari kedua Permendagri diatas.


Posting Komentar
Kembali ke atas