Tugas Utama Kepala Seksi Pemerintahan Desa
INSANDESA.ID- Dalam Permendagri yang mengatur tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan juga Tugas dan Fungsi Kaur dan Kasi,
disebutkan bahwa : Kepala Seksi
Pemerintahan Desa adalah salah satu unsur pelaksan teknis yang membantu
Kepala Desa untuk melaksanakan tugas operasional. Hal ini diatur dalam
Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, Pasal 5 Ayat 1.
Sedangkan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun2018, Pasal 1 Ayat 18, dikatakan bahwa : Kepala Seksi
yang selanjutnya disebut Kasi adalah Perangkat Desa yang
berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD. Selanjutnya,
Kita akan membedah satu persatu secara lengkap dan tuntas dari kedua
Permendagri diatas.