Uraian Tugas Kasi Pelayanan Desa
INSANDESA.ID- Berdasarkan
Permendagri 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintahan Desa. Kasi Pelayanan Desa adalah salah satu unsur Perangkat Desa
yang membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Sedangkan jika
melihat dari Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kasi
Pelayanan adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang
menjalankan tugas PPKD. Sebagaimana telah diulas sebelumnya, PPKD merupakan
kepanjangan dari Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa yang terdiri dari
Sekretaris Desa; Kaur atau Kasi; dan Kaur keuangan. PPKD merupakan
pemegang mandat atas pelimpahan sebagian kekuasaan kepala desa sebagai pemegang
kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD).
Sebagai
Pelaksana Operasional, Uraian Tugas Kasi Pelayanan Desa meliputi :