Notifikasi
General

Uraian Tugas Kasi Pelayanan Desa


INSANDESA.ID- Berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. Kasi Pelayanan Desa adalah salah satu unsur Perangkat Desa yang membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional. 

Uraian Tugas Kasi Pelayanan Desa

Sedangkan jika melihat dari Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kasi Pelayanan adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD. Sebagaimana telah diulas sebelumnya, PPKD merupakan kepanjangan dari Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa;  Kaur atau Kasi; dan Kaur keuangan. PPKD merupakan pemegang mandat atas pelimpahan sebagian kekuasaan kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD).
Sebagai Pelaksana Operasional, Uraian Tugas Kasi Pelayanan Desa meliputi :


Posting Komentar
Kembali ke atas