Kerangka Hukum Pengaturan BPD
Kerangka Hukum Pengaturan BPD-Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis (pasal 1 angka 4 UU 6/2014).
Ada empat peraturan utama yang mengatur mengenai BPD. Tiga peraturan di tingkat nasional dan satu peraturan di tingkat kabupaten/ kota, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 55 sd pasal 65
- PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Selain peraturan utama di atas, fungsi dan tugas BPD juga diatur oleh peraturan lain terutama terkait dengan fungsi dan tugas BPD dalam isu-isu tematik seperti Kewenangan Desa, Pembangunan Desa, Musyawarah di Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan sebagainya. Cakupan peraturan tersebut sangat luas, sebagaimana luasnya fungsi pemerintahan. Untuk itu seharusnya anggota BPD memahami berbagai peraturan yang menyangkut fungsi dan tugas di atas.