Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut

INSAN DESA.ID – Di lapangan memang ada banyak tafsir tentang periode 3 kali jabatan kepala desa itu. Ada banyak kepala desa yang sudah lama atau berkali-kali memegang jabatan di bawah UU No. 5/1979, UU No. 22/1999 dan UU No. 32/2004, tetapi masih berhasrat maju lagi menjadi kepala desa. Alasannya, karena di bawah UU No. 32/2004, yang bersangkutan baru menjabat satu kali sehingga masih berkesempatan maju lagi dua kali, atau menjabat dua kali sehingga masih berkesempatan maju kembali satu kali lagi.

Hal itu adalah pemahaman yang harus diluruskan. Kita kembalikan pada Pasal 39 UU No. 6/2014 beserta penjelasannya.

(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.



Yang dimaksud dengan “terhitung sejak tanggal pelantikan” adalah seseorang yang telah dilantik sebagai kepala desa maka apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya dianggap telah menjabat satu periode masa jabatan 6 (enam) tahun.

Kepala desa yang telah menjabat satu kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali paling lama 2 (dua) kali masa jabatan. Sementara itu, kepala desa yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali hanya 1 (satu) kali masa jabatan.

Jabatan kepala desa dihitung berdasarkan tanggal pelantikan, terlepas dari pengaturan Undang-undang. Sebagai contoh, kalau seorang kepala desa sudah pernah dilantik pada tahun 1992 (di bawah pengaturan UU No. 5/1979), kemudian terpilih dan dilantik kembali pada tahun 2000 (di bawah pengaturan UU No. 22/1999), serta terpilih dan dilantik lagi pada tahun 2005 (di bawah pengaturan UU No. 32/2004) maka yang bersangkutan sudah menjabat 3 kali. Bahkan kepala desa yang bersangkutan masih terpilih dan dilantik kembali yang keempat pada tahun 2011.

Kita harus kembali secara konsisten pada Pasal 39 ayat 1 dan penjelasan pertama. Periode masa jabatan kepala desa didasarkan pada berapa kali pelantikan. Tidak boleh ada lagi “pemutihan” periode jabatan karena pergantian Undangundang. Penjelasan kedua bukanlah mengatur secara mengikat, dan bukan bermaksud melakukan pemutihan atas periode jabatan kepala desa sebelum UU No. 32/2004. Tetapi penjelasan kedua itu hanya menjadi contoh untuk menjelaskan.