Pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan dan meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Pembangunan nasional dilaksanakan secara berencana, menyeluruh, terpadu, terarah, bertahap, dan berkelanjutan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat serta kedudukan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain di dunia. Untuk menjaga kesinambungan pembangunan, maka diperlukan adanya perencanaan yang berkelanjutan.


Proses penyusunan rencana program/kegiatan haruslah dilaksanakan secara terkoordinasi antara Perangkat Daerah (PD) dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan (stakeholder) sesuai dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, melalui mekanisme pelaksanaan Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan), mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, tingkat Kecamatan dan tingkat Kabupaten.


Perencanaan mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam pencapaian tujuan pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat. Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyebutkan bahwa Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup penyelenggaraan perencanaan semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Pasal tersebut menegaskan bahwa perencanaan pembangunan nasional dibangun secara makro oleh pemerintah pusat untuk kemudian menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan dengan skala yang lebih spesifik.


Cakupan perencanaan pembangunan nasional harus memperhatikan terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antardaerah, antarruang, antarwaktu, antar fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah.Perencanaan yang disusun dari tingkat pusat sampai daerah memiliki beberapa jenjang di antaranya rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana pembangunan tahunan.


Oleh karena itu, demi menjaga keserasian dan tercapainya pemerataan pembangunan dari tingkat pusat hingga daerah, setiap kabupaten/kota diwajibkan melakukan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang untuk jagka waktu 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah untuk jangka waktu 5 tahun, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 1 tahun, dengan tetap mengacu pada dokumen perencanaan pemerintah di atasnya.


Keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholder) di daerah sangat dibutuhkan dalam seluruh mekanisme perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, salah satunya adalah unsur pemuda. Hal ini untuk menjamin kesesuaian dokumen perencanaan dengan kebutuhan seluruh stakeholders.


Memotret peran dan partisipasi pemuda dalam pembangunan daerah sangat penting bagi upaya memahami eksistensi dan partisipasi pemuda. Pemuda adalah salah satu pilar yang memiliki peran besar dalam perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga maju mundurnya suatu negara sedikit banyak ditentukan oleh pemikiran dan kontribusi aktif dari pemuda di Negara Indonesia.


Begitu juga dalam lingkup pembangunan daerah, pemuda merupakan satu identitas yang potensial dalam tatanan masyarakat sebagai sumber daya pembangunan, oleh sebab itu perlu adanya suatu kajian mendalam tentang peran dan partisipasi pemuda dalam pembangunan daerah, mulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.


Bersambung...............

Oleh : Asep Jazuli | Pemuda Desa di Pinggiran kabupaten Sumedang.