Peran masyarakat dalam pengawasan APBDes, maka masyarakat desa tidak hanya menikmati apa yang menjadi kinerja pemerintah dalam pembangunan desa, melainkan dapat turut serta dalam membangun daerahnya.

INSAN DESA.ID – Fungsi kontrol atau pengawasan merupakan suatu tindakan yang di lakukan guna untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan. Dalam bagian ini pengawasan yang di maksud adalah pengawasan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah rencana keuangan tahunan Desa yang di tetapkan dalam peraturan Desa dan di prakarsai oleh pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa dan jajaran di bawahnya. Dasar hukumnya dapat kita lihat dalam Pasal 26 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.



Pasal 69 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014, menyebutkan bahwa setidaknya ada 3 jenis peraturan Desa yaitu; Pertaturan Desa, Peraturan bersama kepala desa, serta peraturan kepala desa. Yang menjadi inti penting dalam pembahasan ini yaitu mengenai peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang di tetapkan dan disetujui bersama oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Masyarakat.

Dalam penyusunan Peraturan Desa, rancangan peraturan desa dapat di prakarsai oleh kepala Desa dan dapat pula berasal dari usul inisiatif BPD. Apabila berasal dari kepala desa, maka kepala Desa yang menyiapkan rancangan peraturan desa tersebut. Apabila berasal dari BPD, maka BPD-lah yang menyiapkan semuanya. Namun ada pengecualian dalam hal rancangan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), pungutan, tata ruang, dan organisasi pemerintah harus mendapat evaluasi dari Bupati/Wali kota sebelum di tetapkan menjadi peraturan desa. Selanjutnya di atur pula bahwa hasil evaluasi di sampaikan oleh bupati/wali kota kepada kepala desa paling lama 20 hari sejak rancangan peraturan desa tersebut di terima. Apabila bupati/wali kota belum memberikan hasil evaluasi rancangan peraturan desa tersebut, kepala desa dapat menetapkan rancangan peraturan desa menjadi peraturan desa. Meski kepala desa berwenang menetapkan peraturan desa namun rancangan peraturan desa wajib di konsultasikan kepada masyarakat.

Dalam hal ini masyarakat desa berhak memberikan masukan terhadap rancangan peraturan desa. Disinilah langkah awal yang dapat di lakukan masyarakat untuk ikut berpartisipasi memberikan masukan kepada pemerintah Desa terkait rancangan peraturan Desa.

Dalam hal pelaksanaan Fungsi kontrol terhadap APBDes, perlu untuk mengetahui penyusunan peraturan Desa dan APBDes, karena seringkali pemangku jabatan di Desa mengalami kesulitan dalam menyusun Peraturan Desa. Ini dapat menghambat alur penerimaan dana desa dari pusat maupun daerah. maka dengan demikian, penulis memuat teknik penyusunan Peraturan Desa dan peraturan Desa tentang APBDes.

Pengawasan atau fungsi kontrol masyarakat mengacu pada Pasal 68 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam isi Pasal inilah dasar hukum yang mengatur tentang pelaksanaan Fungsi kontrol masyarakat, yaitu:

  1. Meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  2. Menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  3. Membangun diri dan memelihara lingkungan Desa; mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang baik; mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Desa; memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Desa; dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa. Berdasarkan hasil pengawasan yang telah di lakukan, maka langkah selanjutnya yakni menyampaikannya kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dengan adanya peran masyarakat dalam melaksanakan fungsi kontrol, maka masyarakat desa tidak hanya menikmati apa yang menjadi kinerja pemerintah dalam pembangunan desa, melainkan dapat turut serta dalam membangun daerahnya.

Fungsi kontrol atau pengawasan yang dilakukan masyarakat adalah untuk mencegah terjadinya penyimpangan terhadap penggunaan Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara maupun dari daerah. Karena baik dana Desa yang berasal dari pusat maupun Daerah di transfer ke rekening kas desa melalui rekening kas umum daerah setelah di tetapkannya APBDes.