INSANDESA.ID-Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah pembangunan antar desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Hal ini dalam ketentuan umum Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan. Dalam peraturan ini pemerintah mendorong pembangunan kawasan perdesaan, khusunya bagi Desa yang telah memiliki RPJM Desa untuk mengkaji kebutuhan pembangunan yang bersifat antardesa. Kemudian melakukan penyelarasan dengan menelaah arah kebijakan pembangunan di tingkat Kabupaten/Kota.



Peraturan ini lebih memberikan fokus pada upaya membangun kawasan perdesaan yang dilakukan secara bottom up planning dengan mempertimbangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat melalui kajianpratisipatif serta disepakati bersama Pemerintah Desa dan pemangku kepenitngan terkait. Selanjutnya, pelaksanaan pembangunan kawasan akan dilaksanakan oleh TKPKP yang kepanjangannya adalah Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan setelah menjadi peraturan bupati atau walikota. Atau lebih tepatnya menunjukkan bahwa masih ada penguasa wilayah selain Kepala Desa, di desa-desa seluruh Indonesia.


Pembangunan Kawasan Perdesaan memunculkan sebuah lembaga baru yaitu TKPKP. Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan, selanjutnya disingkat TKPKP, adalah lembaga yang menyelenggarakan pembangunan kawasan perdesaan sesuai dengan tingkatan kewenangannya. Disebutkan begitu dalam Permendesa PDTT Nomor 5/2016.


Prinsip Pembangunan Kawasan Perdesaan diselenggarakan dengan Prinsip partisipasi, holistik dan komprehensif, berkesinambungan, keterpaduan, keadilan, keseimbangan, transparansi dan akuntabilitas. Tidak ada kata inklusif di dalamnya. Pembangunan kawasan perdesaan bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan/atau pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan para pemangku kepentingan pada kawasan yang ditetapkan. Prioritas Pembangunan Kawasan Perdesaan diarahkan pada pengembangan potensi dan/atau pemecahan masalah kawasan perdesaan.


Penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan berdasar aturan Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan dan untuk pembangunan kawasan tertentu diatur oleh Direktur Jenderal teknis masingmasing. Penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan didalamnya adalah pengusulan kawasan perdesaan, penetapan dan perencanaan kawasan perdesaa, dan pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan.


Selengkapnya Klik Disini...