Draf Perdes APBDesa Tahun Anggaran 2021 (Terbaru)
INSANDESA.ID - APBDesa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
merupakan peraturan desa tentang rencana keuangan desa selama satu tahun.
APBDesa dibuat dengan berpedoman pada RKPDesa yang telah disusun dan disahkan sebelumnya. Rancangan
APBDesa disusun oleh sekretaris desa, dibahas dan disepakati bersama BPD dan
masyarakat. Pemerintah Kabupaten melalui Kecamatan kemudian melakukan evaluasi
terhadap APBDesa yang disusun oleh desa. Terakhir, Kepala Desa menetapkan
Perdes APBDesa paling lambat 31 Desember.
Berikut dibawah ini adalah contoh Draf Perdes APBDesa
Tahun Anggaran 2021, selengkapnya silahkan untuk download