Peraturan Menteri berkaitan SDGs Desa
Tujuan
pembangunan berkelanjutan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden 59
Tahun 2017, harus dijabarkan pada level desa, kemudian di integrasikan dalam
perencanaan pembangunan desa, dan selanjutnya dapat disebut sebagai SDGs Desa.
Untuk itulah Kementerian Desa PDTT RI, menempatkan SDGs pada Peraturan
Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun
2021.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021, untuk memahami lebih dalam regulasi tentang SDGs Desa.