Tujuan pembangunan berkelanjutan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden 59 Tahun 2017, harus dijabarkan pada level desa, kemudian di integrasikan dalam perencanaan pembangunan desa, dan selanjutnya dapat disebut sebagai SDGs Desa. Untuk itulah Kementerian Desa PDTT RI, menempatkan SDGs pada Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021.



Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021, untuk memahami lebih dalam regulasi tentang SDGs Desa. 

Klik Disini Untuk Download