Perdes dan Narasi RKP Desa Tahun 2021 (Lengkap)
Ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
menyebutkan Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai
dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan
Kabupaten.
Rencana
Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran
dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat
rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa, hasil
evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra
desa, pembangunan kawasan perdesaan/ antar desa dan atau hal-hal yang karena
keadaan darurat/ bencana alam serta adanya kebijakan baru dari Pemerintah, Pemerintah
Provinsi atau Pemerintah Kabupaten.
Sebagai
Rencana strategis pembangunan tahunan Desa, RKP Desa merupakan dokumen
perencanaan pembangunan yang bersifat reguler yang pelaksanaannya dilakukan
oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat
gotong-royong. RKP Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan
pembangunan tahunan yang dipakai sebagai pedoman atau acuan pelaksanaan
pembangunan bagi pemerintahan Desa selanjutnya sebagai dasar penyusunan APB
Desa tahun anggaran bersangkutan.
Rancangan
RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa, dibahas dan disepakati oleh Pemerintah
Desa, BPD dan masyarakat dalam Musrenbang Desa, dan selanjutnya ditetapkan
dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa selanjutnya
diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.
Berikut adalah Contoh Draf Perdes dan Narasi Dokumen RKP Desa Tahun 2021, Selengkapnya Klik Disini Untuk Download
Catatan : Regulasi daerah dalam draf tersebut diatas mengacu pada regulasi daerah Kabupaten Sumedang, bagi sahabat-sahabat dari luar kabupaten sumedang bisa menyesuaikannya kembali dengan regulasi daerah masing-masing.
Download Dokumen Lainnya Klik Disini