Ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten. 



Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa, pembangunan kawasan perdesaan/ antar desa dan atau hal-hal yang karena keadaan darurat/ bencana alam serta adanya kebijakan baru dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten.

Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan Desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat reguler yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong-royong. RKP Desa  merupakan satu-satunya dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang dipakai sebagai pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintahan Desa selanjutnya sebagai dasar penyusunan APB Desa tahun anggaran bersangkutan.

Rancangan RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa, dibahas dan disepakati oleh Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat dalam Musrenbang Desa, dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa selanjutnya diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.

Berikut adalah Contoh Draf Perdes dan Narasi Dokumen RKP Desa Tahun 2021, Selengkapnya Klik Disini Untuk Download 


Catatan : Regulasi daerah dalam draf tersebut diatas mengacu pada regulasi daerah Kabupaten Sumedang, bagi sahabat-sahabat dari luar kabupaten sumedang bisa menyesuaikannya kembali dengan regulasi daerah masing-masing.


Download Dokumen Lainnya Klik Disini